Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengedar Sabu di Manado

Siswa SMK dan Penjual Sayur di Manado Jadi Pengedar Sabu, Berikut Daftar Barang Buktinya

Anggota menggagalkan masuknya narkotika Jenis sabu sebanyak 2 paket, di dalam Lapas pada Rabu (14/5/2025).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
PRESCON: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Lapas Kelas II A Manado menggagalkan masuknya narkotika Jenis sabu sebanyak 2 paket, di dalam Lapas pada Rabu (14/5/2025). Mirisnya salah satu pelaku dalam kasus ini adalah siwa SMA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara.

Anggota menggagalkan masuknya narkotika Jenis sabu sebanyak 2 paket, di dalam Lapas pada Rabu (14/5/2025).

Mirisnya, pada kasus ini melibatkan para terduga pelaku Siswa SMK dan Penjual Sayur

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan, terungkapnya kasus ini dari hasil tambahan penyelidikan yang dilakukan.

Di situ ditemukan ada seorang siswa SMK Kelas 10 dengan Revano alias Ano dan penjual sayur bernama Carmo terlibat peredaran narkoba.

Keterlibatan mereka terungkap dari pengakuan dua pria Rizky alias RU dan RR alias Ipan yang sebelumnya dimintai keterangan.

Pitra mengatakan, sebelumnya kedua pria tersebut sempat pesta sabu bersama siswa SMK itu dan lelaki Julianto alias JS di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado.

BNNP kemudian mencari kedua tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

Ditemukan, dari tangan siswa SMK itu perangkat alat hisap sabu (bong) dan plastik klip dan 6 paket sabu yang sebelumnya sudah diedarkan dan diletakkan ditempat-tempat tersembunyi.

Terungkap juga, di lokasi tempat tersembunyi sabu itu, tersangka Julianto dan Siswa SMK itu memungut 5 paket sabu-sabu tanggal 12 Mei 2025.

Kemudian dari 5 paket tersebut dipecah menjadi 41 paket oleh kedua tersangka.

Dengan rincian 16 paket diedarkan oleh lelaki Siswa SMK sedangkan 25 paket di edarkan oleh lelaki Carmo penjual sayur keliling.

"Sebelum tersangka carmo berjualan sayur keliling, dia meletakan 4 paket di ruas jalan Ringroad 2 Paniki dan 4 paket di wilayah Manado-Minahasa serta 2 paket di area Tikala dan Perkamil," jelasnya

Dia pun menghimbau agar masyarakat waspada sekarang dengan para pedagang sayur jangan sampai mereka sudah mengederkan narkoba 

Berikut barang bukti Narkotika yang diamanakan :

  • 2 Paket di lapas
  • 6 Paket diwilayah perkamil dan malendeng
  • 15 Paket diperumahan Malendeng
  • 6 Paket diwilayah jalur Manado dan Minahasa
  • 9 Unit HP

Pasal Yang dipersangkakan

Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Modus yang dilakukan para tersangka

Modus yang dilakukan para tersangka yaitu sabu tersebut didalam kemasan sampo botol.

Barang tersebut kemudian diantar ke Lapas oleh dua orang warga Rizky alias RU dan RR alias Ipan.

"Lapas Kelas II A Manado menghubungi BNN Provinsi Sulut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dilakukan tes urine kepada dua orang tersebut dengan hasil positif," jelasnya dalam Prescon Rabu (18/6/2025)

Kata Pitra, dari hasil penyelidikan, dua laki-laki tersebut mengaku bahwa sabu tersebut milik dua warga Binaan Lapas Kelas II A Manado, Hizkia alias Kia dan Vandro alias VFOL.

Disitu, BNNP Sulut bekerja sama dengan Lapas langsung mengamankan kedua warga Lapas tersebut untuk dimintai keterangan. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved