Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi PDAM Manado

Dilaporkan Warga Atas Dugaan Korupsi, Intip Gaji dan Tunjangan Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna

Laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Manado itu juga mengungkap rincian fantastis mengenai gaji, tunjangan.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Sumber Open AI.
HARTA - Ilustrasi mobil dan tumpukan uang. Diakses dari Open AI Rabu 18 Juni 2025. Meiky Taliwuna, Direktur Utama PDAM Manado, dilaporkan warga ke Kejari Manado pada 18 Juni 2025 atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Thoms Taliwuna, kini menjadi sorotan publik. 

Ia dilaporkan warga atas dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Manado itu juga mengungkap rincian fantastis mengenai gaji dan tunjangan.

Tak hanya itu, ia juga dilaporkan melakukan praktik penyewaan kendaraan pribadi untuk dipakai sebagai kendaraan dinas PDAM.

Laporan tersebut dilayangkan Iwan Moniaga, warga Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (18/6/2025).

Iwan Moniaga yang merupakan mantan Ketua Senat FISIP Unsrat ini menyebut, aduan ini berlandaskan semangat mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.

Iwan menyebut, ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan amanat sejumlah undang-undang pemberantasan korupsi.

Intip Gaji dan Tunjangan Dirut PDAM Meiky Taliwuna

Sejak diangkat melalui SK Wali Kota No. 103/KEP/05/SETDAKO/2021 tertanggal 13 Juli 2021, Meiky Taliwuna disebut menerima total penghasilan sebesar Rp78,2 juta per bulan, dengan rincian sebagai berikut:

Gaji pokok: Rp18.000.000

Tunjangan jabatan: Rp10.800.000

Tunjangan perumahan: Rp10.800.000

Tunjangan transportasi: Rp12.600.000

Tunjangan representasi direktur: Rp26.000.000

Pelapor yang juga merupakan mantan pengurus presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini, menyebut meski tunjangan perumahan, transportasi, dan representasi telah diberikan, Taliwuna masih menggunakan anggaran PDAM untuk keperluan yang sama.

Di mana hal ini diduga menyebabkan pemborosan dan pelanggaran prinsip akuntabilitas.

Mobil Pribadi Disewakan, Biaya Ditanggung PDAM

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved