Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkotika di Sulut

Breaking News: BNNP Sulut Ungkap Jaringan Narkotika Jakarta - Tondano, Seorang Mahasiswa Terlibat

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggelar press release pengungkapan kasus jaringan narkotika.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
KASUS NARKOTIKA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggelar press release pengungkapan kasus jaringan narkotika, Rabu (18/6/2025). Seorang mahasiswa terlibat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menggelar press release pengungkapan kasus jaringan narkotika.

Kegiatan ini digelar di Kantor BNNP Sulut pada, Rabu (18/6/2025).

Dalam press release ini, BNNP menghadirkan 9 orang tersangka pada kasus peredaran narkoba ini.

Para tersangka terjaring dalam 3 kasus berbeda yang diungkap oleh BNNP.

Adapun 3 kasus itu yaitu, pidana narkotika jaringan Jakarta - Tondano, jaringan sabu-sabu dan ekstasi Manado - Ternate dan di Lapas Kelas II A Tuminting Manado.

Jaringan Narkotika Jakarta - Tondano

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Tim Pemberantasan BNNP Sulut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya pengiriman barang dari Kota Tangerang Selatan menuju Kota Manado dengan menggunakan jasa pengiriman yang adalah narkotika jenis Ganja.

Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sulut bergerak menuju Kantor ekspedisi di Kairagi untuk melakukan Control Delivery terhadap paket Narkotika Jenis Ganja.

"Hasil koordinasi dengan pihak Kantor ekspedisi di Kairagi didapati informasi bahwa estimasi pengantaran paket Narkotika Jenis Ganja adalah pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 oleh pihak ekspedisi di Tataaran," jelasnya.

Kata Pitra, sekitar pukul 08.05 WITA di hari Kamis itu, Tim pemberantasan BNNP Sulut melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang mahasiswa MM alias Atam yang menerima Paket Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 29 gram dari kurir di Tataaran Kelurahan Masarang di halaman parkir toko di Tataaran.

Dari situ tim mengikuti Atam dalam mengantar paket narkotika jenis ganja tersebut.

Tujuan paket itu ternyata tiba dirumah SEM alias Stevie di Kelurahan Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat.

"Tim langsung mengamankan lelaki tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjut Pitra, dari hasil keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut ternyata berasal dari seorang lelaki bernama YN alias Josh yang berada di Kota Jakarta Selatan.

"Tim langsung melakukan pengembangan di Kota Jakarta dan berhasil menangkap," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved