Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkotika di Sulut

Jaringan Sabu-sabu Sesama Warga Lapas Ternate Dibongkar BNNP Sulut, Kirim Barang ke Manado

 Press release pengungkapan kasus jaringan narkotika diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
NARKOTIKA - Press release pengungkapan kasus jaringan narkotika diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara, Rabu (18/6/2025). Jaringan Sabu-sabu sesama warga Lapas Ternate dibongkar BNNP Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Press release pengungkapan kasus jaringan narkotika diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara, di Kantor BNNP Sulut, Rabu (18/6/2025).

9 orang tersangka dihadirkan pada kasus peredaran narkoba ini.

Para tersangka terjaring dalam 3 kasus berbeda yang diungkap oleh BNNP.

Adapun 3 kasus itu yaitu, pidana narkotika jaringan Jakarta - Tondano, jaringan sabu-sabu dan ekstasi Manado - Ternate dan di Lapas Kelas II A Tuminting Manado.

Jaringan sabu-sabu dan ekstasi Manado - Ternate

Kepala BNNP Provinsi Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi mengatakan kejadian ini terjadi pada Jumat 21 Februari 2025 pukul 14.15 WITA bertempat di Kantor J&T Express Wonasa.

Tim pemberantasan BNNP Sulut mengamankan seorang lelaki bernama Viki alias VP beserta 1 paket kiriman yang berasal dari Kota Medan.

Paket didalamnya berisi narkotika jenis sabu ± 101,35 Gram dan 5 butir ekstasi.

"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut ternyata VP merupakan Kurir dari lelaki Djufri alias DY warga binaan di Lapas Kelas IIA Ternate yang terlibat kasus narkotika," jelas Pitra.

Kata dia, VP ditugaskan oleh DY untuk membawa paket berisi sabu dan ekstasi ke Ternate dengan upah sebagai kurir sebesar Rp 7.000.000.

Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Sulut melakukan pengembangan ke Ternate pada hari Minggu 4 Mei 2025, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap lelaki DY di Kantor BNNP Maluku Utara.

"Didapati keterangan bahwa DY ditugaskan oleh lelaki Rifaldy alias RR merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Ternate untuk mencari KURIR agar dapat membawa paket narkotika dari Manado ke Ternate," jelasnya.

Pitra mengungkap, RR merupakan pembeli narkotika jenis sabu yang disita oleh Tim BNNP Sulut pada 21 Februari 2025 di Manado lalu.

RR yang memberikan upah kepada VP melalui transfer uang dengan menggunakan rekening warga Binaan lapas lainnya yaitu  M Novandy S ke rekening istrinya VP untuk membiayai perjalanan lelaki VP sebagai kurir. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved