Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Pangian Barat Bolmong

Puluhan Warga Desa Pangian Barat Bolmong Sulut Gelar Aksi Demo Tuntut Sangadi Diberhentikan

Puluhan warga Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Bolmong, Sulawesi Utara, menggelar aksi demo, Selasa (17/6/2025).

Dok. Warga/Tangkap Layar
DEMO - Puluhan warga Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Bolmong, Sulawesi Utara, menggelar aksi demo, Selasa (17/6/2025). Tuntut Kepala Desa Pangian Barat agar dicopot/diberhentikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan warga Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menggelar unjuk rasa, Selasa (17/6/2025).

Terlihat dari sebuah video milik warga, puluhan warga Pangian Barat itu menggelar demo di depan Kantor Kecamatan Passi Timur.

Mereka menyuarakan tuntutan agar Kepala Desa (Sangadi) Pangian Barat, Elvira Bukut, segera dicopot dari jabatannya.

Massa yang didominasi ibu-ibu itu meneriakan berbagai tuntutan dan kecaman terhadap kinerja sangadi yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut salah seorang warga yang melakukan demo, Wati Suitno, sangadi dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, kehadiran perangkat desa dalam berbagai kegiatan sosial dan adat pun kerap diabaikan.

"Tidak ada pelayanan kepada masyarakat. Banyak acara masyarakat yang tidak dihadiri oleh perangkat desa, khususnya sangadi. Belum lagi acara adat atau kegiatan sosial, banyak yang diabaikan," kata Wati kepada Tribunmanado, Selasa (17/6/2025).

Warga Desa Pangian Barat Melakukan Aksi Demonstrasi 17
DEMO - Puluhan Warga Desa Pangian Barat Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Kecamatan Passi Timur, Bolmong. Tuntut Kepala Desa Pangian Barat agar Dicopot/Diberhentikan.

Tak hanya soal pelayanan, Wati juga menyoroti adanya praktik pungutan dan denda terhadap warga yang dianggap tidak wajar.

Ia menegaskan bahwa selama ini tidak ada peraturan desa (perdes) yang mengatur hal tersebut.

"Masyarakat sering kena denda dan pungutan uang. Padahal selama ini desa ini tidak ada perdes. Kami bingung kenapa bisa dikenakan sanksi," ucapnya.

Ia juga menyoroti ketidakjelasan penggunaan uang denda yang dipungut oleh sangadi dan perangkat desa
.
"Tidak transparan uang denda yang diminta itu mau dipakai untuk apa. Alasannya pembangunan rumah ibadah, tapi ini uang denda, bukan dana resmi dari pemerintah," ujarnya.

Warga mengaku sudah merasa resah dengan situasi ini dan berharap adanya langkah tegas dari pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten.

"Kami datang ke kantor kecamatan agar bisa mengambil tindakan kepada sangadi. Kami minta beliau diberhentikan," kata Wati dengan nada tegas.

Menurut Wati, aduan terhadap sangadi Pangian Barat sebenarnya sudah dilayangkan warga sejak awal tahun 2024.

Namun hingga kini belum juga ada penyelesaian atau respons nyata dari pemerintah.

Hingga saat berita ini tayang, Tribunmanado masih mencoba menghubungi dan menunggu respon dari Sangadi Pangian Barat.

-

Baca juga: Sangadi Desa Pangian Barat Bolmong Sulawesi Utara Lantik Perangkat Desa Periode 2022-2028

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved