Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Pemuda 24 Tahun di Sangihe Ditangkap, Diduga Lakukan Hal Terlarang kepada Remaja 15 Tahun

Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh aparat Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

|
Tribun Manado/Eduard Joanly Tahulending
SANGIHE - Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Selasa (17/6/2025), di Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara. FS diduga mencabuli remaja perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan pacarnya, sejak April 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Seorang pemuda berinisial FS (24) ditangkap oleh aparat Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Korban diketahui berinisial N (15), yang disebut-sebut merupakan pacar dari pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kepolisian menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan cukup bukti.

"Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup, sehingga pelaku berinisial FS (24) resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Stefi Sweetly Sumolang.

Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi tidak menemukan unsur paksaan dalam hubungan tersebut.

Namun, peristiwa terjadi karena bujuk rayu pelaku kepada korban.

“Dari pengakuan korban, hubungan tersebut mulai sejak 4 April 2025 dan terjadi berulang kali. Beberapa di antaranya berlangsung pada pukul 01.00 dini hari,” ungkap IPTU Stefi.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari orang tua turut berperan dalam kejadian ini.

“Jika melihat dari waktu kejadian yang terjadi pada dini hari, seharusnya anak-anak tidak berada di luar rumah.

Ini menjadi perhatian penting bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya saat larut malam,” jelasnya.

Saat ini, FS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh warga Sangihe, khususnya para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka demi mencegah kejadian serupa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved