Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Remaja di Bitung Diringkus Polisi Usai Gasak Motor Calon Mertua, Pakai Alasan Pinjam

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Gryfid Talumedun
Polsek Aertembaga
KASUS PENCURIAN - Seorang remaja berinisial RA (17) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik keluarga kekasihnya sendiri. Remaja di Bitung Diringkus Polisi Usai Gasak Motor Calon Mertua, Pakai Alasan Pinjam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja berinisial RA (17) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik keluarga kekasihnya sendiri.

Aksi nekat RA akhirnya terendus pihak berwajib.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca juga: Pelaku Penikaman di Pulau Lembeh Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Dendam Jadi Alasan

KASUS PENCURIAN - Seorang remaja berinisial RA (17) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik keluarga kekasihnya sendiri. Remaja di Bitung Diringkus Polisi Usai Gasak Motor Calon Mertua, Pakai Alasan Pinjam
KASUS PENCURIAN - Seorang remaja berinisial RA (17) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik keluarga kekasihnya sendiri. Remaja di Bitung Diringkus Polisi Usai Gasak Motor Calon Mertua, Pakai Alasan Pinjam (Polsek Aertembaga)

Ia menyebut, penangkapan dipimpin langsung olehnya bersama Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga.

"RA kami amankan pada Jumat malam (13/6/2025), di kawasan Jalan Kompleks, Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," ujar IPTU Darus.

Belum diungkap secara detail kronologi penggelapan maupun motif di balik tindakan RA, namun kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau motif ekonomi di balik aksi tersebut.

RA saat ini telah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk pemeriksaan lanjutan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, kasus ini bermula pada Minggu (10/6/2025), ketika RA meminjam sepeda motor milik YO, yang merupakan orang tua dari MS kekasih RA.

Namun alih-alih mengembalikan, RA justru menggadaikan motor jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi DB 4885 VC itu kepada seseorang berinisial A dengan nilai Rp 4.350.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan RA beserta barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan.

"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Maesa," pungkasnya. (fis)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved