Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin

Tujuannya agar seluruh peserta JKN, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan layanan yang setara meski tinggal jauh dari kota besar.

TribunManado
INFO - BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan untuk tindakan operasi katarak masih ditanggung sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, BPJS juga menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan di fasilitas kesehatan (faskes) di daerah terpencil dan pelosok Indonesia. BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin 

Langkah tersebut diambil untuk menjawab tantangan kondisi geografis Indonesia yang luas dan menantang sehingga menyebabkan faskes belum merata.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta program jaminan kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

Jaminan tersebut mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan.

Namun, Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan berat dalam upaya menyediakan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Salah satu persoalan yang dihadapi adalah infrastruktur yang belum merata dan kurang memadai serta disparitas distribusi tenaga kesehatan. Selain itu, faskes dan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, juga masih terpusat di kota-kota besar.

Rizzky menjelaskan, tugas utama BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan perorangan atau personal health, bukan upaya kesehatan masyarakat atau public health.

“Secara prinsip, BPJS Kesehatan tidak dibebani tanggung jawab atas ketersediaan faskes atau pemenuhan kebutuhan di sisi supply side,” kata Rizzky.

Meski demikian, BPJS Kesehatan tak lantas berdiam diri. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan DBTFMS.

"BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah tanpa faskes yang memenuhi syarat," kata Rizzky.

BPJS Kesehatan juga melakukan implementasi terbatas pemberian kompensasi bagi DBTFMS dalam bentuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak, kerja sama dengan kriteria khusus, dan pengiriman tenaga kesehatan.

Rizzky menjelaskan, regulasi terkait layanan kesehatan pada DBTFMS juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid mengamanahkan pemberian kompensasi pada DBTFMS yang lebih lanjut diatur oleh Kemenkes.

“Tentu, kami berharap ada koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam distribusi tenaga kesehatan dan faskes di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, diperlukan juga penyusunan regulasi pendukung dalam penjaminan layanan di wilayah yang belum tersedia faskes memenuhi syarat,” kata Rizzky.

Pada 2024, BPJS Kesehatan mengupayakan akses layanan di 56 titik wilayah dari 11 provinsi yang masuk kategori DBTFMS.

Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah menyediakan faskes melalui kerja sama dengan pihak lain. Salah satunya adalah penyediaan faskes bergerak, seperti RS Apung Ksatria Airlangga, RS Apung Nusa Waluya II, dan RS Apung Lie Dharmawan II, dalam memberikan pelayanan kesehatan di wilayah yang ditetapkan sebagai DBTFMS.

Kompensasi juga diberikan melalui pengiriman tenaga kesehatan ke wilayah yang telah ditetapkan sebagai DBTFMS serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria khusus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved