Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Mudik Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat di Daerah Lain, Faskes Tak Boleh Tolak Pasien

BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur Idul Fitri

Tayang:
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Fernando_Lumowa
PASTIKAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe didampingi Kabag SDM Umum dan Komunikasi, Ferry Toar dan Kabag Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Muthia Hasan menjelaskan terkait pelayanan terhadap peserta JKN selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah di Manado, Senin (9/3/2026). Peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan baik di daerah asal maupun di daerah tujuan mudik.  

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan pastikan seluruh peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur Idul Fitri.
  • Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe AAAK mengungkapkan, peserta JKN yang mudik alias pulang kampung tidak perlu cemas.
  • Apabila peserta JKN mengalami kondisi gawat darurat medis, bisa langsung ke rumah sakit (RS) meski tanpa rujukan dari FKTP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa libur Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan baik di daerah asal maupun di daerah tujuan mudik. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe AAAK mengungkapkan, peserta JKN yang mudik alias pulang kampung tidak perlu cemas karena tetap bisa mengakses layanan di faskes daerah lain atau wilayah luar domisili. 

"Ketika mudik atau pulang kampung, peserta JKN bisa mengunjungi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) di luar daerah atau bukan FKTP di mana peserta terdaftar," ujar Roeroe kepada Tribunmanado.co.id, Senin 9 Maret 2026 di Manado

Katanya, peserta dapat mengunjungi faskes FKTP yang sama maksimal tiga kali dalam sebulan. FKTP dimaksud bisa klinik, Puskesmas dan dokter pribadi. 

Demikian pula, apabila membutuhkan layanan rujukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut), peserta bisa berobat asalkan mendapatkan rekomendasi dari FKTP. 

Apabila peserta JKN mengalami kondisi gawat darurat medis, bisa langsung ke rumah sakit (RS) meski tanpa rujukan dari FKTP. 

"Tidak boleh FKTP, faskes menolak pasien," kata Roeroe yang didampingi Kabag SDM Umum dan Komunikasi, Ferry Toar dan Kabag Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan, Muthia Hasan. 

Terkait itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN memastikan status kepesertaannya aktif sebelum mudik. 

Paling penting, peserta mengaktifkan JKN Mobile. Lewat aplikasi itu, peserta JKN bisa mengakses rupa-rupa layanan dan informasi terkait BPJS Kesehatan. 

Di antaranya, daftar serta kontak FKTP/RS di daerah tujuan mudik; melakukan pengambilan nomor antrean ke faskes maupun pengaduan. 

Dikatakan, sekarang ini peserta JKN makin dimudahkan karena tidak harus memiliki Kartu Indonesia Sehat. Cukup dengan NIK, KTP atau kartu digital di  Mobile JKN. 

Peserta JKN juga tidak dikenakan biaya pendaftaran ketika mengakses faskes di luar wilayah domisili selama ada indikasi medis. 

Hal ini, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PMK Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat. 

Janji Layanan Fasilitas Kesehatan

Lebih lanjut, Ferry Toar mengatakan, pemberian pelayanan inklusif bagi peserta JKN ini merupakan bagian dari Janji Layanan Fasilitas Kesehatan. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved