Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Kabar Gembira Bagi Pekerja dan Honorer, Pemerintah Mulai Cairkan BSU 2025, Cek Syarat dan Nominalnya

Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan).

Kolase Tribun Manado/Kompas.com
BANTUAN BSU - Kabar Gembira Bagi Pekerja dan Honorer, Pemerintah Mulai Cairkan BSU 2025, Cek Syarat dan Nominalnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja dan buruh di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Program ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015, dengan target utama adalah para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Salah satu syarat utamanya adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Baca juga: Meski Dibantai Jepang 6-0, Timnas Indonesia Lolos Ke Ronde 4 dan Siap Tempur Lawan Tim Timur Tengah

Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan).

Penyaluran BSU 2025 ini diharapkan mampu membantu menjaga daya beli pekerja, sekaligus meringankan beban rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Pemerintah menegaskan bahwa BSU adalah bagian dari strategi pemulihan nasional untuk mendukung stabilitas sosial-ekonomi secara menyeluruh.

Kapan BSU 2025 cair?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025).

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Syarat penerima BSU 2025

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji atau subsidi upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Cara cek penerima BSU 2025

Proses pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Dilansir dari laman resmi, cara cek penerima BSU 2025 sebagai berikut:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan status validasi data.

Jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, meliputi nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.

Setelah itu, Anda bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved