Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Incenerator

Dugaan Korupsi Insinerator Masih Didalami Kejari Manado, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Sulawesi Utara

"Ya tentu Prabowo harus ditarik sebagai pihak tersangka dan harus diperlakukan yang sama dengan yang tiga orang yang telah tersangka terlebih dahulu,"

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Nielton Durado/Tribun Manado
KEJARI MANADO - Kejari Manado, Sulawesi Utara. Kejari Manado masih menyelidiki kasus korupsi insinerator DLH Manado hingga saat ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan kasus korupsi insinerator Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado masih berproses.

Kejari Kota Manado masih menyelidiki Prabowo sebagai pemilik barang insinerator.

Praktisi Hukum Sulawesi Utara Vebry Tri Haryadi meminta Kejari Kota Manado agar menetapkan Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pasalnya, saat ini Prabowo baru sebagai saksi yang menerima aliran dana proyek diduga lebih dari 85 persen dari nilai proyek atau senilai Rp 7.478.420.000.

Namun, Kejari Manado belum menetapkan sebagai tersangka. 

"Kejaksaan Negeri Manado seharusnya selain tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan harusnya pihak ketiga, yaitu pihak yang menerima aliran dana juga ditetapkan tersangka," tegas Vebry Rabu (11/6/2025). 

Menurut Vebry, kerugian negara itu adalah uang negara yang keluar dan digunakan dalam proyek ini.

KORUPSI INSINERATOR - Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga saat menyita sejumlah barang pada awal 2024. Satu tersangka dalam kasus ini pernah menjadi caleg.
KORUPSI INSINERATOR - Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga saat menyita sejumlah barang pada awal 2024. Satu tersangka dalam kasus ini pernah menjadi caleg. (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

Pihak ketiga tentu juga menerima aliran dana tersebut.

"Ya tentu Prabowo harus ditarik sebagai pihak tersangka dan harus diperlakukan yang sama dengan yang tiga orang yang telah tersangka terlebih dahulu," jelasnya.

Vebry mempertanyakan sikap Kejari Manado.

"Saya pertanyakan juga Kejaksaan Negeri Manado, berarti ada tebang pilih, begitu. Kalau memang pihak ketiga ini menerima aliran dana terhadap kerugian negara yang ada, ya patut untuk ditersangkakan bahkan ditahan sama dengan ketiga lainnya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Manado menegaskan tidak akan tebang pilih terkait proses kasus dugaan korupsi insinerator

"Sedang kami dalami, intinya kami tidak tebang pilih. Ketika penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Kasubsi II Bidang Intelejen Seksi Intelijen Kejari Manado Bryan Tambuwun, Rabu (4/6/2025). 

Penyidik juga tidak mau terlalu terburu-buru untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Mutiara Baswedan, Putri Sulung Anies Baswedan Dapat Beasiswa, Lanjut Studi di Amerika Serikat

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bolaang Mongondow Sulut Besok Kamis 12 Juni 2025

"Jadi kita harus benar-benar memegang bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ucap Tambuwun. 

Tambuwun menjelaskan Prabowo pernah diperiksa sebagai saksi.

Hingga saat ini pun statusnya masih sebagai seorang saksi. 

"Tidak menutup kemungkinan juga untuk diambil lagi keterangannya apabila penyidik berpendapat masih ada keterangan-keterangan, misalnya ada kabar terbaru yang ditemukan," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved