Senin, 18 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Nikel Raja Ampat

Sosok 4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, dari Antam hingga Perusahaan China

Sorotan mengarah pada aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia ini.

Tayang:
Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
TAMBANG NIKEL - Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025). 

Awalnya, 75 persen sahamnya dimiliki Asia Pacific Nickel Pty Ltd dan 25 persen oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun, sejak 2008, seluruh saham dikuasai Antam.

Perusahaan ini memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Izin produksi diperoleh pada 2017, dan produksi dimulai pada 2018.

Kini, PT Gag Nikel sedang menghentikan operasionalnya sementara sesuai perintah pemerintah.

“Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM,” ujar Pelaksana Tugas Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, Kamis (5/6/2025).

Ia menambahkan bahwa perusahaannya telah menjalankan program konservasi dan pemantauan kualitas lingkungan.

2. PT Anugerah Surya Pratama

Perusahaan ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) milik raksasa nikel asal China, Wanxiang Group.

Induk perusahaannya di Indonesia adalah PT Wanxiang Nickel Indonesia yang juga beroperasi di Morowali.

Tambang milik perusahaan ini berada di Pulau Waigeo dan Manuran.

3. PT Mulia Raymond Perkasa

Informasi mengenai perusahaan ini cukup terbatas.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT Mulia Raymond Perkasa beroperasi di Pulau Batang Pele, tetapi tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

KLH menyatakan seluruh aktivitas eksplorasi PT Mulia Raymond Perkasa telah dihentikan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Perusahaan keempat ini terdaftar di Direktorat Jenderal Minerba dengan IUP produksi hingga 26 Februari 2033.

Namun, KLH menemukan pembukaan tambang di luar izin lingkungan seluas 5 hektar di Pulau Kawe yang menyebabkan sedimentasi di pesisir.

KLH menjatuhkan sanksi administratif dan kemungkinan gugatan perdata.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Lengkap 4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat" dan KOMPAS.id "Melihat Citra Satelit Pulau Gag di Raja Ampat yang Jadi Lokasi Tambang Nikel".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved