Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Nikel Raja Ampat

Pemerintah Kini Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat karena Lakukan Pelanggaran Ini

Akhirnya kini pemerintah memberikan tindakan terkait pelanggaran llingkungan di kawasan Raja Ampat.

Editor: Glendi Manengal
Dennis Destriyawan/Tribunnews.com
PERUSAHAAN TAMBANG: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat dicabut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya kini pemerintah memberikan tindakan terkait pelanggaran llingkungan di kawasan Raja Ampat.

Dimana beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat Sudah diketahui.

Terkait hal tersebut pemerintah kini mencabut izin beberapa perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat.

Disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa terdapat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua.

Dimana pelanggaran tersebut diketahui Bahlil usai meninjau langsung perusahaan tambang di Raja Ampat bersama pemerintah daerah setempat.

"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin usaha tambang tersebut juga sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) kemarin.

"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin 4 perusahaan di luar Pulau Gag," ujar dia.

Bahlil menegaskan bahwa mulai hari ini pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan tersebut.

"Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis bersama Kementerian LH dan Kehutanan untuk pencabutan. Mulai hari ini pemerintah telah mencabut 4 perusahaan di Raja Ampat," ucap dia.

Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.

Sorotan disampaikan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.

Greenpeace Indonesia mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.

“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved