Tambang Nikel Raja Ampat
Sosok 4 Komisaris PT Gag Nikel Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat yang Jadi Sorotan
Polemik pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat menjadi perhatian publik, berikut ini sosok empat komisaris PT Gag Nikel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat menjadi perhatian publik.
Tagar SaveRajaAmpat terus berkumandang di media sosial.
Hal ini tentunya menjadi sorotan juga dari pemerintah.
Lantas salah satu pertambangan yang jadi sorotan yakni PT Gag Nikel.
Berikut ini sosok empat Komisaris PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
PT Gag Nikel adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan PT Gag Nikel bersama tiga perusahaan tambang lainnya, melakukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
· PT Anugerah Surya Pratama: Melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektar, tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah aliran.
· PT Gag Nikel: Aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektar, telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
· PT Mulia Raymond Perkasa: Tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH terkait aktivitas tambang nikel di Pulau Batang Pele.
· PT Kawei Sejahtera Mining: Melakukan pelanggaran serius karena membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PPKH) seluas lima hektar di Pulau Kawe.

Jabatan Komisaris di PT Gag Nikel diketahui diisi oleh empat orang.
Mereka adalah anak buah Bahlil Lahadalia di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Hermansyah dan Lana Saria; pensiunan perwira TNI, Brigjen (Purn) Saptono Adji; serta Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Rozi.
1. Hermansyah
Dirangkum dari laman Kementerian ESDM, Hermansyah memiliki gelar Drs. Hermansyah, M.Si.
Artinya, pendidikan terakhir Hermansyah adalah S2 atau bergelar Magister Sains di bidang sains dan ilmu terapan.
Jabatan itu diembannya sampai tahun 2017, hingga akhirnya ia dimutasi menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Teknologi Mineral dan Batubara (tekMIRA) Balitbang ESDM.
Sebagai Kepala Puslitbang, Hermansyah pernah meneken proyek tes aglomerasi bersama PT Vale Indonesia Tbk (INCO) senilai Rp3,4 miliar, pada 2019.
PT Vale Indonesia adalah perusahaan pertambangan yang mengoperasikan tambang nikel open nikel open pit dan pabrik pengolahan di Sorowako, Sulawesi Selatan.
Proyek ini berfokus pada tes aglomerasi pada sampel debu dan ore di perusahaan tambang di Sorowako.
Dari Puslitbang tekMIRA, Hermansyah dipindah ke Badan Geologi sebagai Kepala Pusat Survei Geologi.
Ia bertanggung jawab atas kegiatan survei geologi yang dilakukan oleh Badan Geologi.
Survei ini meliputi pemetaan geologi, penelitian sumber daya geologi, dan pemantauan bencana geologi.
2. Lana Saria
Lana Saria adalah perempuan kelahiran Kota Solo, Jawa Tengah, pada 13 Oktober 1968.
Meski demikian, ia menghabiskan masa remajanya di ibu kota dengan bersekolah di SMAN 70 Bulungan, Jakarta.
Dari SMAN 70 Jakarta, Lana melanjutkan pendidikan tinggi ke Universitas Nasional Jakarta dan berhasil meraih gelar Sarjana Biologi.
Ia kemudian berhasil meraih gelar Magister Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI).
Pada 2006, Lana berhasil lulus dari Kyushu University di Jepang dan meraih gelar Doktor di bidang Urban and Environmental Engineering.
Lana diketahui bergabung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sejak 1998.
Ia mengawali kariernya sebagai Inspektur Tambang.
Sejak saat itu, Lana terhitung sudah menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Plt. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, hingga Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA).
Pada 2022, ia pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan terkait pidana pertambangan senilai triliunan yang melibatkan puluhan perusahaan di Muara Enim dan Lahat.
3. Ahmad Fahrur Rozi
Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 20 November 1971, Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Rozi adalah Ketua Tanfidziyah PBNU Pusat 2022-2027.
Dikutip dari laman pps.alqolam.ac.id, ia juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang.
Namanya juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat 2020-2025 dan Ketua Yayasan Al-Qolam Malang.
Fahrur diketahui merupakan lulusan S1 Universitas Islam Raden Ahmat tahun 2000.
Pada 2004, ia lulus dari Universitas Islam Malang dan meraih gelar S2.
Di tahun 2016, ia lulus S3 dari Universitas Merdeka Malang.
4. Brigjen (Purn) Saptono Adji
Dikutip dari laman TNI AD, Brigjen (Purn) Saptono Adji adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1987 cabang Artileri.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus 1 Wakil Menteri Pertahanan Bidang Hubungan Internasional, dilansir kemhan.go.id.
Selama berkarier sebagai prajurit TNI, sejumlah jabatan pernah diemban Saptono.
Saat masih berpangkat Kolonel Arm, ia pernah menjadi Paban Utama B-6 Dit B Bais TNI.
Pada April 2015, Saptono dimutasi menjadi Dir B Bais TNI.
Saptono juga pernah menjadi Atase Pertahanan RI untuk Laos dan Staf Kabais TNI.
Setelah pensiun dari TNI, Saptono sempat dipercaya menjadi Staf Khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
(Sumber Tribunnews/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Rina Ayu)
Sempat Viral, Kini Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Respon Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Pemerintah Kini Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat karena Lakukan Pelanggaran Ini |
![]() |
---|
Sosok 4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, dari Antam hingga Perusahaan China |
![]() |
---|
Sosok Pemilik di Balik Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Ramai Diberitakan Angkut Nikel Raja Ampat |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pemilik Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Diduga Angkut Nikel dari Raja Ampat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.