Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Miras di Manado

Daftar Barang Bukti Cap Tikus Tanpa Izin yang Disita Polresta Manado, Total Ada 316,8 Liter Miras

Sebanyak 316,8 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum Polresta Manado berhasil diamankan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
Dok. Polsek Pelabuhan Manado
MINUMAN KERAS - Miras cap tikus yang disita Polresta Manado, Senin (09/5/2025). Ada 316,8 liter miras yang disita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 316,8 liter miras jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum Polresta Manado berhasil diamankan.

Hasil operasi tersebut adalah langkah dari tindak lanjut atensi Kapolda Sulawesi Utara

Dimana Kapolda Sulawesi Utara memerintahkan seluruh jajaran untuk aktif dalam menekan potensi gangguan keamanan akibat peredaran miras ilegal.

Polresta Manado melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tanpa izin pada minggu pertama bulan Juni 2025, Senin (09/5/2025).

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari sejumlah Polsek, di antaranya 

- Polsek Pelabuhan Manado: 254 liter 

- Satres Narkoba: 35,1 liter, 

- Polsek Wenang: 3,6 liter, 

- Polsek Malalayang, Tuminting, dan Pineleng: masing-masing 3 liter,

- Polsek Tikala: 2,1 liter, 

- Polsek Bunaken: 1,9 liter, 

- Polsek Sario, Wanea, Singkil, Bunaken Kepulauan: masing-masing 1,8 liter, 

- Polsek Tombulu: 1,2 liter dan Polsek Wori: 600 ml.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibuatkan berita acara tanda terima, untuk selanjutnya ditindaklanjuti secara hukum melalui sidang tipiring (tindak pidana ringan) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianti Siarait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved