Miras di Manado
Hasil Sidang Tipiring Minuman Keras Ilegal di Manado, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan
Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Miras
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Miras, di Kantor Kecamatan Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Jumat 20 Juni 2025.
Sidang dimulai pukul 09.00 Wita hingga selesai.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di Manado Sulawesi Utara.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi terkait peredaran minuman keras tanpa izin, dengan total lima tersangka yang telah diproses.
Baca juga: Bea Cukai Sulbagtara Musnahkan 1.218 Liter Minuman Keras dan 919 Ribu Batang Rokok Ilegal di Manado
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado.
Tujuannya menjaga ketertiban masyarakat dan menekan angka peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seluruh barang bukti yang telah disita dipastikan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
"Kegiatan sidang Tipiring ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap penegakan hukum seperti ini terus konsisten dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Iptu Agus.
Berikut rincian hasil sidang:
FB, berdasarkan LP/36/V/2025, dikenakan denda Rp300.000, dengan barang bukti berupa 3 botol aqua 600 ml berisi captikus, 42 botol bir valentine, 12 botol bir bintang, 5 botol bir guinness, 2 kantong plastik 300 ml captikus, dan 1 botol aqua 1,5 liter captikus, yang seluruhnya disita untuk dimusnahkan.
Fanda Maryanie Sengkey, berdasarkan LP/35/V/2025, dikenakan denda Rp500.000, dengan barang bukti 36 botol aqua 600 ml berisi captikus, 28 botol bir valentine, 23 botol bir bintang, 16 botol bir guinness, dan 12 botol aqua 300 ml berisi captikus, yang juga disita untuk dimusnahkan.
JM, dalam LP/39/VI/2025, dijatuhi denda Rp500.000 dengan barang bukti 46 botol aqua 600 ml dan 5 botol aqua 1,5 liter berisi captikus, turut dimusnahkan.
ET, pada LP/26/III/2025, dikenakan denda Rp1.000.000, dan barang bukti yang diamankan berupa 19 dus aqua berisi total 456 botol captikus, disita dan dimusnahkan.
ST, dalam LP/25/III/2025, juga dikenakan denda Rp1.000.000, dengan barang bukti 25 dus aqua berisi total 525 liter captikus yang turut dimusnahkan. (FER)
Daftar Barang Bukti Cap Tikus Tanpa Izin yang Disita Polresta Manado, Total Ada 316,8 Liter Miras |
![]() |
---|
Pesta Miras di Wenang Selatan Manado Meresahkan, Warga Pilih Lapor Polisi, Terlapor Tumingkas |
![]() |
---|
Hasil Razia di Pelabuhan Manado, Polsek Sita Banyak Miras Ilegal Jenis Ini |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Manado Amankan 247,05 Liter Miras Ilegal di Kapal, Ada yang Sembunyikan di Ranjang |
![]() |
---|
5. Ai Imbau Warga Jauhkan Miras |
|
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.