Penikaman di Makassar
Terungkap Motif Pria Tikam Tetangganya hingga Tewas, Korban Tak Sengaja Senggol Gelas Minuman Pelaku
Terungkap motif kasus penikaman di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kemarin hari Sabtu 7 Juni 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap motif kasus penikaman di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kemarin hari Sabtu 7 Juni 2025.
Kasus penikaman berujung korban tewas berawal dari pesta minuman keras (Miras).
Pelaku diketahui pria berinisial RI berusia 30 tahun.
Sedangkan korban yakni berinisial AE berusia 28 tahun.
Korban dan pelaku sempat cekcok saat sedang pesta miras.
Motif kasus penikaman lantaran korban tidak sengaja menyenggol gelas minuman milik pelaku.
Bagaimana selengkapnya? Simak di sini.
Kronologi
Seorang pemuda 30 tahun menikam temannya setelah sempat terjadi cekcok.
Polrestabes Makassar membekuk pelaku, pria berinisial RI (30).
Ia dituding membunuh tetangganya sendiri saat sedang berpesta minuman keras.
RI dibekuk tim gabungan Polsek Manggala dan Polrestabes Makassar di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Sabtu (7/6/2025).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku diamankan saat berusaha kabur dengan seorang rekannya menuju Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penganiayaan terhadap korban AE (28) didasari karena pengaruh minuman keras hingga terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
"Awal mulanya memang mereka minum-minuman keras jenis Ballo.
Setelah itu terjadilah perselisihan paham," kata Arya saat ekspose di Mapolsek Manggala, Sabtu.
Motif
Arya bilang, pemicu cekcok tersebut lantaran korban tidak sengaja menyenggol gelas minuman milik pelaku sehingga minuman keras tumpah.
Korban dianggap berbuat onar saat pesta miras tersebut.
"Sempat korban senggol minuman pelaku, terus kurang cocok berdua, cekcok.
Setelah itu ditunggu sampai suasananya sepi lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban sebanyak dua kali," ucap Arya.
Ketika suasana dianggap sepi, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dari rumah.
"Setelah ditikam korban dibawa ke rumah sakit (RS) dan berakhir di situ, korban dinyatakan meninggal dunia.
Untuk pelaku sendiri dia sempat minta tolong dengan temannya untuk melarikan diri ke wilayah Jeneponto," ujar Arya.
Ancaman hukuman
Atas perbuatannya RI pun diancam dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pemuda berinisial AE (28) tewas usai dianiaya temannya sendiri menggunakan senjata tajam saat berpesta miras di malam perayaan Idul Adha.
Peristiwa itu terjadi di sekitar Jalan Inspeksi PAM Kanal, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan mengatakan, korban tewas akibat mengalami luka tusuk di bagian perut dan dadanya.
"Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut dan dada.
Peristiwanya mereka minum-minuman keras awalnya," kata Semuel dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/6/2025).
(TribunJogja.com)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Tayang di TribunJogja.com
Gempa Bumi di Sulteng Kamis 25 September 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sopir Tewas, Truk Tak Kuat Nanjak Mundur hingga Jatuh ke Jurang |
![]() |
---|
Sebut Jokowi Tak Pernah Hadir Secara Fisik di PBB, Eks Wamenlu: Bangga Lihat Pidato Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Chord Lagu Sesal Jadi Kenangan - Aprilian - Kunci Gitar Am |
![]() |
---|
Gempa Bumi di Sulsel Kamis 25 September 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.