Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Guru Honorer Juga Dapat, Berikut Jadwal Pencarian BSU 2025 Serta Berasannya

Dikutip dari ekon.go.id, BSU diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
BSU: Ilustrasi uang. Pemerintah akan menyalurkan BSU pada 5 Juni 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah segera menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU).

BSU akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah UMP.

Sudah ada jadwal pencairan BSU, akan bersamaan dengan bantuan lainnya.

Baca juga: Cek Syarat dan Daftar Penerima BSU Rp 600.000, Cair Juni-Juli 2025

Bantuan akan disalurkan dua bulan, dengan julah yang sudah ditentukan.

Warga bisa cek langsung mendapatkan BSU atau tidak.

Tapi umumnya bisa diketahui dari jumlah upah yang diterima setiap bulan. Jika di bawah UMP akan dapat.

Dikutip dari ekon.go.id, BSU diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

BSU merupakan paket stimulus pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dikutip dari Instagram @smindrawati, BSU akan diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli yang disalurkan sekaligus di bulan Juni 2025.

Berdasarkan pemaparan dari Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seluruh bantuan termasuk BSU akan diberikan sejak 5 Juni 2025.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ungkap Susiwijono Moegiarso dikutip dari ekon.go.id, Selasa (27/5/2025).

Pemerintah kali ini menyalurkan bantuan Rp300.000 per bulan, maka jika disalurkan dua bulan sekaligus, masyarakat akan menerima BSU Rp600.000 untuk dua bulan.

BSU ini diberikan kepada 17,3 pegawai atau buruh, dan 288 ribu guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag.

 Total dana BSU yang akan digelontorkan pemerintah adalah sebanyak Rp10,72 triliun.

Syarat Penerima BSU 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan PNS, TNI, dan Polri 
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved