Kasus Pemalsuan Dokumen
Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Ini Palsukan Dokumen dan Ngaku Lulusan UGM, Ternyata Ini Pekerjaannya
Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. akibat memalsukan dokumen
Editor:
Glendi Manengal
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PEMALSUAN DOKUMEN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Akibat perbuatannya Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Ternyata, Ikhsan merupakan seorang bapak satu anak dan masih mempunyai istri.
"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP seperti yang diwartakan TribunSolo.com.
Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.
"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya.
(Sumber TribunSolo/Anang Maruf Bagus Yuniar)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pemalsuan Dokumen
Jadwal dan Lokasi Pemakaman Jenazah Joel Tanos Korban Pembunuhan di Manado |
![]() |
---|
Info BMKG Cuaca di Manado Sulawesi Utara Jumat, 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Desa Palamba Langowan Ditetapkan Jadi Desa Digital, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Dave Lionel Enoch, Purna Paskibraka 2024 Sulut, Berbagi Pengalaman Bagi Generasi Penerus |
![]() |
---|
Polres Boltim Pasang Garis Polisi di Sejumlah Lubang Tambang di Perkebunan Tobongon, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.