Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemalsuan Dokumen

Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Ini Palsukan Dokumen dan Ngaku Lulusan UGM, Ternyata Ini Pekerjaannya

Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. akibat memalsukan dokumen

Editor: Glendi Manengal
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PEMALSUAN DOKUMEN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Akibat perbuatannya Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. 

Ternyata, Ikhsan merupakan seorang bapak satu anak dan masih mempunyai istri.

 "Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," ujar EAP seperti yang diwartakan TribunSolo.com.

Dari keterangan istri pertamanya, ternyata Ikhsan bukanlah seorang ASN, melain seorang tukang servis mesin cuci.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan Solo," terangnya. 

(Sumber TribunSolo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved