Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemalsuan Dokumen

Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Ini Palsukan Dokumen dan Ngaku Lulusan UGM, Ternyata Ini Pekerjaannya

Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. akibat memalsukan dokumen

Editor: Glendi Manengal
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PEMALSUAN DOKUMEN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Akibat perbuatannya Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral seorang pria nekat palsukan dokumen agar bisa menikah lagi.

Kasus teersebut terjadi di Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dimana vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Candra Nurendra di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah Selasa (3/6/2025). ,

Terkait hal tersebut dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ikhsan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa dinyatakan bersalah membuat atau memalsukan dokumen yang menimbulkan kerugian bagi orang lain," ujar hakim Candra dalam sidang.

Ikhsan diketahui memalsukan sejumlah dokumen penting demi bisa menikahi seorang perempuan berinisial EAP (23), meski saat itu ia sudah memiliki istri dan anak. 

Dokumen yang dipalsukan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga surat pengantar nikah.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merugikan banyak pihak, termasuk korban EAP, keluarga korban, serta sejumlah instansi seperti Dukcapil dan KUA.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap kooperatif selama persidangan, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan kami," ujar Choirul usai sidang, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Analisa yuridis majelis hakim sebenarnya sudah sesuai dengan dakwaan kami. Namun, pidananya memang sedikit lebih rendah. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," tambah Choirul.

Ia juga menegaskan, dalam persidangan terdakwa secara terang-terangan mengakui semua dokumen palsu dibuat sendiri menggunakan aplikasi di laptop dan ponsel, serta mencetaknya di tempat fotokopi.

"Ini murni dari pengakuan terdakwa sendiri, tidak melibatkan pihak lain. Tapi dampaknya cukup besar, merugikan banyak pihak dan sempat viral di masyarakat," pungkasnya. 

Tukang servis 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved