Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BSU 2025

Ini Syarat Terima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru Honorer, Cair Juni 2025

Dalam waktu dekat pekerja dan guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
BSU 2025 - Ilustrasi uang subsidi upah. Berikut syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para pekerja maupun guru honorer.

Dalam waktu dekat pekerja dan guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BSU akan diberikan selama dua bulan periode Juni hingga Juli 2025. 

Adapun jumlah yang akan diterima yakni masing-masing Rp 150.000 per bulan yang disalurkan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada Juni 2025.

Syarat untuk menerima BSU 2025 yakni pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota bisa menjadi penerima BSU.

Selain itu, ada sebanyak 3,4 juta guru honorer juga menjadi sasaran BSU 2025 ini.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (30/5/2025) pencairan BSU melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

BSU juga dapat diambil menggunakan layanan PT Pos Indonesia jika tak memiliki rekening Himbara.

Namun tidak semua pekerja dan guru honorer berhak menerima BSU ini.

Mengacu pada skema sebelumnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. 

Pendaftaran pun juga tidak bisa dilakukan secara mandiri.

Perusahaan tempat bekerja yang nantinya akan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, untuk menerima bantuan tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat ini harus dipenuhi agar bisa menerima BSU 2025 sebesar Rp 300 ribu.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker yang membahas ketentuan BSU 2022, ini syarat untuk mendapatkan bantuan:

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved