Gaji 13
Cair Hari Ini! Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai hari ini 2 Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar menggembirakan bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia!
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dicairkan pada hari ini 2 Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru yang termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan rutin tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras dalam mendidik generasi bangsa.
Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2025, Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya termasuk guru PNS dan PPPK yang berperan penting di sektor pendidikan nasional.
Momentum pencairan ini sengaja diselaraskan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu para guru dan keluarganya menghadapi peningkatan kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa selama tahun 2025, ASN termasuk guru akan menerima berbagai bentuk pendapatan tambahan.
Selain gaji ke-13, mereka juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan tunjangan khusus, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Tanah Air.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu.
Lalu, kapan gaji ke-13 cair?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai hari ini 2 Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 guru PNS dan PPPK
Gaji guru PNS
Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji guru PPPK
Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Demikian daftar jadwal pencairan gaji ke-13 guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangannya yang perlu diperhatikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Gaji 13 PNS dan PPPK Cair Hari Ini, Berikut Besarannya Menurut Golongan |
![]() |
---|
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2025, Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Cair Besok! Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Mulai Ditransfer 2 Juni 2025 |
![]() |
---|
Apakah CPNS dan PPPK yang Baru Dilantik Langsung Dapat Gaji ke-13? Begini Aturannya |
![]() |
---|
PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Apakah Langsung Dapat Gaji ke-13? Ini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.