Info PLN
Jadwal Pembelian Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Daya 450 VA dan 900 VA
Pemerintah kembali menggulirkan kabar baik bagi masyarakat dengan menghadirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Rabu 5 Juni 2025
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan kabar baik bagi masyarakat dengan menghadirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai diberlakukan pada Rabu, 5 Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resminya kepada media, Jumat (23/5/2025).
Menurut Airlangga, skema diskon tarif listrik kali ini akan mengacu pada pola insentif yang sebelumnya diterapkan pada Januari hingga Februari 2025.
Baca juga: Bukan Lulusan Akpol, Ini Sosok Komjen Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 3 yang Kini Jadi Sekjen KKP
Namun, ia menegaskan bahwa akan ada penyesuaian penting dalam kriteria penerima manfaat, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terbaru.
Masyarakat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari PLN dan kementerian terkait guna memastikan apakah mereka termasuk dalam kelompok yang berhak menerima insentif ini.
Diskon diprioritaskan bagi golongan pelanggan rumah tangga dengan daya rendah yang paling terdampak secara ekonomi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional menjelang semester kedua tahun 2025.
"Rincian teknisnya akan segera diumumkan oleh Kementerian ESDM dan PLN. Tapi secara umum, mekanismenya akan mirip dengan kebijakan sebelumnya, dengan beberapa penyempurnaan pada aspek sasaran," ujarnya.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta merespons dinamika ekonomi yang masih memerlukan dukungan pemulihan.
Diskon listrik hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, atau kelompok dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, di mana pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA masih bisa menikmati potongan harga.
“Diskon tarif ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini,” ujar Airlangga.
Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara lebih merata.
"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena zaat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah.
Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025.
Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Berdasarkan keterangan resmi PLN, untuk mendapatkan diskon tarif listrik, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.
Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.
Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:
1. Tarif 450 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.
2. Tarif 900 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Info PLN: Kota Bitung Ada 7 Titik Lokasi Terdampak Mati Lampu Hari Ini |
![]() |
---|
Info PLN: Minahasa Utara Ada 4 Titik Lokasi Terdampak Mati Lampu Hari Ini |
![]() |
---|
Info PLN: Kota Manado Ada 13 Titik Lokasi Terdampak Mati Lampu Hari Ini |
![]() |
---|
PLN akan Hentikan Aliran Listrik di Manado Minut dan Bitung Kamis 31 Juli 2025, Ini Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Rincian Tarif Listrik 28 Juli-3 Agustus 2025: Daftar per kWh Pelanggan Subsidi hingga Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.