Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Ini Syarat Terbaru Bagi Karyawan Swasta Penerima Bantuan Subsidi Upah, Dicairkan Mulai 5 Juni 2025

Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah guna memastikan syarat dan teknis pencairannya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
BANTUAN - Ilustrasi uang subsidi upah. Ini Syarat Terbaru Bagi Karyawan Swasta Penerima Bantuan Subsidi Upah, Dicairkan Mulai 5 Juni 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Siapkan Penyaluran Bantuan Baru Mulai Juni 2025, Daya Beli Masyarakat Jadi Fokus Utama.

Pemerintah kembali menggulirkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat mulai 5 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa berbagai skema bantuan tengah disusun dan akan segera disalurkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Info BMKG Cuaca di Sulawesi Utara Minggu 1 Juni 2025 Sore, Info BMKG Wilayah Berpotensi Hujan

“Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan dan akan diberlakukan mulai 5 Juni,” ujar Airlangga dalam pernyataannya, Jumat (23/5/2025).

Meski belum dirinci secara lengkap, bantuan yang dimaksud diyakini akan mencakup bantuan langsung tunai, subsidi energi, serta program bantuan sosial lainnya yang selama ini terbukti efektif menjaga konsumsi rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari pemerintah guna memastikan syarat dan teknis pencairannya.

Menurut Airlangga, langkah ini merupakan respons terhadap tantangan ekonomi global dan tekanan inflasi, yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Salah satu bantuan utama yang akan kembali digulirkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BSU sebelumnya pernah diluncurkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak krisis ekonomi saat itu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved