Gaji 13
Apakah CPNS dan PPPK yang Baru Dilantik Langsung Dapat Gaji ke-13? Begini Aturannya
Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun anggaran 2024.
Upaya percepatan ini dikawal langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Rapat Koordinasi Nasional yang membahas penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi, terutama di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Baca juga: BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Dapat Rp300 Ribu
Sesuai jadwal yang diumumkan oleh Presiden Prabowo, berikut batas waktu pengangkatan pegawai:
- Pengangkatan CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025
- Pengangkatan PPPK 2024: Paling lambat Oktober 2025
Artinya, bagi CPNS formasi 2024, pengangkatan secara resmi diupayakan selesai paling lambat pada bulan Juni 2025.
Menariknya, bulan Juni 2025 juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan ASN lainnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 tahun ini.
Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, pencairan dipastikan dilakukan pada awal bulan Juni.
Lantas, apakah CPNS 2024 yang baru dilantik akan langsung menerima gaji ke-13?
CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13?
Tribuners, tentunya para CPNS 2024 bertanya-tanya apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.
Nah perihal tersebut, ternyata CPNS baru juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR, namun besarannya hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Meski begitu, pemberian gaji ke-13 bagi CPNS tahun anggaran 2024 masih bergantung pada penetapan SK (Surat Keputusan) pengangkatan.
Jika SK ditetapkan sebelum Juni 2025, maka CPNS 2024 berhak menerima gaji ke-13 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Sebaliknya, bila SK baru turun setelah Juni seperti dalam jadwal Menpan RB kemungkinan besar mereka belum bisa menerima gaji ke-13 tahun ini.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2025
Nah Tribuners, untuk besaran gajinya sendiri, gaji PNS tahun 2025 ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu tahun 2024.
Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Maka dari itu, berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 yang tentu akan didapatkan di gaji ke-13 PNS 2025.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Gaji 13
Pencairan gaji 13
PNS
PPPK
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Gaji 13 PNS dan PPPK Cair Hari Ini, Berikut Besarannya Menurut Golongan |
![]() |
---|
Cair Hari Ini! Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2025, Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Cair Besok! Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Mulai Ditransfer 2 Juni 2025 |
![]() |
---|
PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Apakah Langsung Dapat Gaji ke-13? Ini Penjelasan Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.