Bantuan Pemerintah
Segera Cair, Berikut 6 Bantuan Pemerintah Berupa Insentif, Mulai Diskon Listrik Hingga Subsidi Upah
Paket kebijakan insentif ini dilakukan selama dua bulan, mulai Juni sampai Juli sejalan dengan periode hari libur anak-anak sekolah.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah Indonesia saat ini sedang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Alhasil ada 6 jenis bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Namanya paket kebijakan ekonomi melalui insentif.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Insentif Ekonomi
Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2025.
Bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada Juni 2025.
Namun jadwal penyalurannya ada yang berbeda-beda.
Paket kebijakan insentif ini dilakukan selama dua bulan, mulai Juni sampai Juli sejalan dengan periode hari libur anak-anak sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, enam paket insentif ini meliputi diskon tarif transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan pangan, bantuan subsidi upah (BSU) dan perpanjangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Airlangga bilang, pemerintah tengah meminta kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.
"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Kamis (29/5/2025).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
"Karena kan Ramadan dan Idul Fitri kan sudah yang geser ke kuartal I dan di awal kuartal II kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.
Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
Akhirnya Terungkap Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik Pelanggan Daya 450 VA - 900 VA |
![]() |
---|
Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan Jadi Subsidi Upah Rp 600 Ribu Pekerja dan Honorer |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik untuk Juni-Juli 2025 Batal Diberikan, Ini Program Penggantinya |
![]() |
---|
Berikut 5 Bantuan Stimulus Pemerintah Untuk Masyarakat, Berlaku Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
Akan Ada Bantuan Pemerintah untuk Pekerja, Cek Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.