Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

PT VFI Mitra Minta Perlindungan Pemerintah, Aksi Anarkis Warga di Silian Ancam Iklim Investasi Sulut

Aksi Anarkis Warga di Silian Ancam Iklim Investasi Sulawesi Utara. PT Viola Fibres International Mitra Minta Perlindungan Pemerintah.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi PT VIF/HO
DIREKTUR - Direktur Utama PT Viola Fibres International (VIF), Ikmawan Prakarsa (kiri) menjelaskan peristiwa yang terjadi di lokasi perusahaan, Jumat (30/5/2025).  

MANADO, TRIBUN - PT Viola Fibres International (VFI), investor yang bergerak di bidang perkebunan di Sulawesi Utara menyesalkan aksi anarkis sepihak sekelompok masyarakat yang melakukan intimidasi, perusakan, penjarahan serta berujung pembakaran kantor dan fasilitas perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Silian Raya, Minahasa Tenggara pada Rabu (28/5/2025) malam. 

Aksi ini dinilai mengancam kondusivitas iklim investasi di Sulawesi Utara. Apalagi, PT VIF yang bergerak di sektor perkebunan tengah menyiapkainvestasi food estate berupa penyediaan bibit jagung skala besar. 

Aksi sekelompok warga di Silian menciderai semangat mewujudkan kedaulatan pangan sebagaimana digaungkan dalam Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. 

Direktur Utama VIF, Ikmawan Prakarsa mengutarakan intimidasi dari sekelompok   masyarakat mengatasnamakan ormas yang berujung pada tindakan anarki berupa penjarahan asset, peralatan, dan barang berharga milik perusahaan serta pekerja yang dilanjutkan dengan pembakaran  seluruh bangunan di lokasi usaha menimbulkan trauma. 

Ikmawan meminta pemerintah serta aparatur terkait tidak menutup mata. Pasalnya, PT VIF beraktivitas legal, memiliki izin sejak tahun 2015.

"Kami merasa sebagai investor  tidak dilindungi oleh pemerintah dan aparat. Ini preseden buruk bagi dunia investasi di Sulawesi Utara," kata Ikmawan dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025). 

Dalam penjelasannya, dijelaskan, PT VFI telah berdiri dan berdampingan dengan masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara selama  hampir 10 tahun. 

Selayaknya kegiatan penanaman modal pada umumnya sebelum melakukan  kegiatan usaha investor tentunya melakukan telah studi kelayakan termasuk pemetaan, dampak lingkungan dan dampak sosial kepada masyarakat

Hal itu guna memastikan kegiatan investasi dapat  bersinergi dengan masyarakat setempat. 

Studi kelayakan ini kami lakukan dengan melibatkan jajaran pemerintah setempat dan pemuka  masyarakat termasuk diantaranya para Hukum Tua di Kecamatan Silian Raya.

"Secara logika tidak mungkin investor berani berinvestasi pada lahan yang bertentangan dengan hukum  NKRI. Sebab dari sisi investor rasa perlindungan serta kepastian hukum merupakan faktor utama  pendorong minat investasi," jelasnya. 

Selama studi kelayakan dilakukan justru PT VFI mendapatkan arahan lahan dari Pemerintah setempat.  

Peta peruntukkan lahan juga  sudah berdasarkan masterplan Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR) serta realita kondisi lahan saat itu dimana lokasi kebun PT VFI berjarak cukup jauh dari hutan  lindung yang ditandai dengan patok yang sudah ada bertahun-tahun sebelum PT. VFI berinvestasi.  

"Lokasi investasi merupakan APL, Area Pengelolaan Lain bukan hutan lindung," katanya. 

PT VFI juga telah  melaksanakan penggantian tanam tumbuh atas pohon-pohon yang ada diatas tanah tersebut kepada  petani garapan yang terdiri dari masyarakat sekitar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved