Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

PT VFI Mitra Minta Perlindungan Pemerintah, Aksi Anarkis Warga di Silian Ancam Iklim Investasi Sulut

Aksi Anarkis Warga di Silian Ancam Iklim Investasi Sulawesi Utara. PT Viola Fibres International Mitra Minta Perlindungan Pemerintah.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Dokumentasi PT VIF/HO
DIREKTUR - Direktur Utama PT Viola Fibres International (VIF), Ikmawan Prakarsa (kiri) menjelaskan peristiwa yang terjadi di lokasi perusahaan, Jumat (30/5/2025).  

Oleh karenanya VFI bisa aman berinvestasi selama hampir 10 tahun terakhir. 

"Kejadian anarki yang terjadi di lokasi usaha kami telah menorehkan kekecewaan   mendalam bahwasanya begitu lemahnya perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di   Minahasa Tenggara khususnya dari oknum ormas yang tidak bertanggungjawab," katanya. 

Dalam keterangan dijelaskan, peristiwa berawal dari penggerebekan saat kantor telah tutup pada 26 Mei 2025 yang dilakukan oleh sekitar 20 orang yang mengatasnamakan Ormas MM yang diwakili oknum berinisial FT dan mengintimidasi  pekerja yang bertugas saat itu.  

Dilanjutkan esok harinya 27 Mei 2025, belasan oknum  kembali datang mengatasnamakan Ormas Pecinta Alam Silian yang meminta dihentikannya pembersihan  lahan. 

Namun berbeda dari ormas sebelumnya, Ormas Pecinta Alam Silian bersikeras bahwa lahan PT VFI berada di atas hutan lindung yang merupakan tanah adat.  

"Kegiatan seketika kami hentikan sekaligus dijelaskan bahwa area hutan lindung ditandai oleh patok  yang berada jauh dari area kebun," katanya.

Pembersihan lahan yang melibatkan pemotongan pohon sudah memiliki izin yang diperlukan  dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan  (PSDH) yaitu kewajiban atas pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan  
yang dipungut dari hutan negara. 

Pihaknya menegaskan, tidak benar informasi yang beredar bahwa terdapat  penebangan ilegal seperti yang diberitakan. 

"Namun sekali lagi, karena di atas tanah adat maka menurut ormas izin apapun tidak dapat diterima. Hal ini tentunya membingungkan kami pihak investor," tambahnya. 

Setelah Ormas  Pecinta Alam Silian pulang, di hari yang sama datang kembali pihak yang  mengatasnamakan Ormas MM dengan membawa massa yang lebih banyak. 

Kepada oknum berinisial OD yg mewakili ormas MM dalam pertemuan, pihak perusahaan kembali menjelaskan bahwa lahan perusahaan tidak berada di kawasan hutan lindung sesuai peta yang diterbitkan oleh pemerintah. 

Selanjutnya perwakilan ormas telah menyepakati  akan diadakan pertemuan lanjutan pada Senin 2 Juni 2025 di Kantor Camat. 

Perusahaan menjelaskan bahwa jika masyarakat menolak adanya penebangan pohon maka kegiatan akan dihentikan dan  selanjutnya perusahaan akan memikirkan jalan tengah melalui diskusi dengan masyarakat yang  dijadwalkan pada minggu berikutnya.  

Pada Rabu, 28 Mei 2025 seketika sekelompok masyarakat mengatasnamakan Ormas MM kembali datang membawa massa yang jauh lebih banyak dan sebagian diantaranya sudah membawa senjata tajam dan dengan semena-mena melakukan kekerasan kepada pekerja. Sementara sebagian  lainnya berteriak-teriak ingin membakar. 

Padahal perusahaan sudah memenuhi keinginan Ormas tersebut sesuai kesepakatan saat mediasi dengan menghentikan kegiatan pembersihan lahan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved