Pemkot Kotamobagu
Kepsek SDN 2 Mogolaing Kotamobagu Sulut Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis
Menurut Musa, pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut selama sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pendidikan dasar 9 tahun harus digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.
Seperti halnya yang diutarakan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Mogolaing, Musa Tungkagi.
Menurut Musa, pihaknya siap mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut selama sudah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah.
“Kami pada prinsipnya siap menyesuaikan. Jika pemerintah sudah menerapkan dan mengeluarkan regulasinya, kami tentu akan mengikuti dan mensuport penuh kebijakan itu,” katanya saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Ia menilai bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama dari sisi ekonomi, serta memperluas kesempatan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan dasar secara merata.
“Ini sangat membantu warga, khususnya yang kurang mampu. Kami tentu sangat mendukung upaya pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi semua anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Musa menegaskan bahwa sekolah-sekolah juga harus siap dari sisi manajemen dan teknis untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
“Yang paling penting adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan nanti, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” tuturnya menutup.
Hal senada juga diutarakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) Aljufri Ngandu.
Ia menyambut baik putusan MK yang menyatakan bahwa pendidikan dasar 9 tahun akan digratiskan.
Menurut Aljufri, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
“Ini sangat bagus, karena nantinya siswa-siswa akan memiliki lebih banyak pilihan, apakah ingin bersekolah di negeri atau di swasta,” katanya, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi angka putus sekolah serta mendorong kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta agar mampu bersaing secara sehat dengan sekolah negeri.
Meski demikian, Aljufri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar penerapan aturan ini di semua sekolah dasar yang ada di Kota Kotamobagu,” ucapnya.
Ia memastikan, Dinas Pendidikan akan siap menjalankan kebijakan tersebut begitu regulasi turun.
“Kami tentu akan menyesuaikan dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik di lapangan,” tuturnya.
Di akhir kalimatnya, Aljufri berharap agar semua sekolah yang mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah, bisa lebih optimal dalam mengelola anggaran.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Pemkot Kotamobagu Usulkan 77 Kelompok Tani Terima Bantuan ke Kementerian Pertanian |
|
|---|
| Disdagkop Kotamobagu Gerak Cepat Cek Harga MinyaKita, Ariono: Pengecer Resmi Jual Sesuai HET |
|
|---|
| Harga MinyaKita Tembus Rp 21 Ribu Per Liter di Kotamobagu, Ini Penjelasan Kadis Perindagkop-UKM |
|
|---|
| Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa dan Kelurahan, Aturan Baru Pemkot Kotamobagu |
|
|---|
| Aturan Pemerintah Kota Kotamobagu Terbaru: PP Batas Usia Perangkat Desa-Kelurahan Diterbitkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/SEKOLAH-GRATIS-Potret-bagian-depan-gerbang-SD-Negeri-2-Mogolaing-Kota-Kotamobagu-Sulut.jpg)