Jemaah Calon Haji
Beda Haji Reguler dan Furoda, Tak Perlu Antre dan Dapat Undangan Khusus
Undangan tersebut diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaksanakan ibadah haji.
Dua di antaranya adalah haji reguler dan haji furoda.
Ada perbedaan kedua cara ibadah haji tersebut.
Baca juga: Kloter 14 Jemaah Haji Sulawesi Utara Diberangkatkan, 350 Penumpang Naik Dua Penerbangan dari Samrat
Termasuk dari waktu persiapan hingga keberangkatan.
Sebab haji Foruda merupakan jalur khusus dari pemerintah Arab Saudi.
Mereka mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Apa itu haji Furoda? Haji Furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.
Undangan tersebut diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Jamaah haji Furoda akan berangkat untuk ibadah haji dengan visa undangan khusus yang juga disebut visa mujamalah/visa undangan.
Karena tidak bergantung pada kuota haji nasional, jamaah haji Furoda tidak perlu antre lama.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaan haji Furoda dan haji biasa, dikutip dari haji.kemenag.go.id dan BAZNAS.
Haji Reguler
- Kuota Resmi Pemerintah: Jumlah jamaah haji reguler merupakan bagian dari kuota haji Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Penyelenggara: Diselenggarakan langsung oleh Kemenag melalui sistem pendaftaran resmi.
- Waktu Tunggu: Memiliki waktu tunggu yang cukup lama, tergantung pada kuota dan jumlah pendaftar di masing-masing daerah.
- Biaya: Biaya haji reguler ditetapkan oleh pemerintah dan cenderung lebih terjangkau dibandingkan haji khusus atau furoda.
- Fasilitas: Fasilitas standar sesuai dengan ketentuan pemerintah, termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Haji Furoda (Visa Mujamalah)
Kuota Non-Pemerintah: Tidak termasuk dalam kuota haji Indonesia. Visa haji furoda atau mujamalah merupakan undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Penyelenggara: Harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kemenag.
Kisah Seillvy Daud Calon Jamaah Calon Hajo Manado, Nabung Bertahun-tahun Demi ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Daftar 17 Jemaah Calon Haji yang Meninggal di Arab Saudi, Simak Juga Asal Embarkasi |
![]() |
---|
Berikut Rencana Perjalanan Haji 2025, Mulai 1 Mei Hingga 11 Juli |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji Hingga Kepulangan dari Tanah Suci, 2 Pekan Depan Berangkat |
![]() |
---|
Daftar 8 Penyakit yang Tak Boleh Diderita Jemaah Calon Haji Agar Bisa Memenuhi Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.