Bitung Sulawesi Utara
Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bitung Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon KAKSBG dan Keluarga
Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Bahkan tersangka mengintip selama dua jam.

Kemudian pada Senin (19/9/2024) pukul 08.00 Wita, tersangka mengantar kekasihnya ke tempat kerja di sebuah perusahan pengalengan ikan di Kelurahan Girian Bawah.
Perusahan itu juga tempat tersangka bekerja.
Usai mengantar kekasihanya di tempat kerja, tersangka kembali ke tempat kos dengan alasan mau mengangkat pakaian yang dijemur.
Saat akan mengambil jemuran, tersangka melihat pintu kamar korban sedikit terbuka.
Saat itulah ia masuk dan memperkosa korban yang sedang tertidur.
Korban terbangun dan berteriak, yang membuat pelaku menggigit pipi sebelah kanan dan mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku mengambil smartphone dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Smartphone tersebut dijual dengan harga Rp 350 ribu.
Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.
Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi dan smartphone milik korban yang ditemukan dari tangan seorang pembeli.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Daftar Tarif Taksi Perahu Rute Dermaga Ruko Winenet Bitung ke Pulau Lembeh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.