Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bitung Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon KAKSBG dan Keluarga

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Dok. KAKSBG
SIDANG PEMBUNUHAN - Sidang kasus pembunuhan pelajar di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025). Terdakwa Akri Djafar Ali divonis penjara seumur hidup. 

Bahkan tersangka mengintip selama dua jam.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, menyampaikan pengungkapan penemuan mayat perempuan di sebuah kamar Kos Mawar Bitung Sulut adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, menyampaikan pengungkapan penemuan mayat perempuan di sebuah kamar Kos Mawar Bitung Sulut adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan. (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Kemudian pada Senin (19/9/2024) pukul 08.00 Wita, tersangka mengantar kekasihnya ke tempat kerja di sebuah perusahan pengalengan ikan di Kelurahan Girian Bawah.

Perusahan itu juga tempat tersangka bekerja.

Usai mengantar kekasihanya di tempat kerja, tersangka kembali ke tempat kos dengan alasan mau mengangkat pakaian yang dijemur.

Saat akan mengambil jemuran, tersangka melihat pintu kamar korban sedikit terbuka.

Saat itulah ia masuk dan memperkosa korban yang sedang tertidur.

Korban terbangun dan berteriak, yang membuat pelaku menggigit pipi sebelah kanan dan mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah itu, pelaku mengambil smartphone dan uang Rp 250 ribu milik korban.

Smartphone tersebut dijual dengan harga Rp 350 ribu.

Tanggal 4 September 2024, tersangka ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di tempat kerjanya.

Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi dan smartphone milik korban yang ditemukan dari tangan seorang pembeli.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved