Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bitung Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon KAKSBG dan Keluarga

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Dok. KAKSBG
SIDANG PEMBUNUHAN - Sidang kasus pembunuhan pelajar di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025). Terdakwa Akri Djafar Ali divonis penjara seumur hidup. 

Kuasa hukum keluarga korban, Emanuella G.A Malonda turut menyoroti putusan yang telah dibacakan. 

"Bahwa putusan yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim diluar ekspektasi, saya sampai menangis ketika Majelis Hakim membacakan putusannya karena sebagai perempuan saya juga turut merasakan ini sebagai suatu keadilan bagi kaum perempuan," tuturnya.

Emanuella menganggap perbuatan Akri Djafar Ali merupakan penghinaan pada martabat perempuan dan tidak manusiawi.

Majelis Hakim juga dinilai sangat progresif dengan memberikan putusan yang memenuhi nilai-nilai keadilan.

Emanuella berharap jika ada kasus femisida, hakim-hakim di Pengadilan Negeri yang lain dapat mencontoh PN Bitung dalam menjatuhkan pidana.

Di sisi lain, JPU bakal berkoordinasi secara internal untuk upaya hukum lanjutan (banding) pada perkara tersebut.

Baca juga: Daftar Daerah di Sulut yang Berpotensi Alami Hujan Lebat Besok Jumat 30 Mei 2025

Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Sulut Kamis 29 Mei 2025, Rica Kembali Turun

Pihak terdakwa juga masih akan mempertimbangkan dulu soal banding.

Kronologi pembunuhan 

Persitiwa ini terjadi di dalam kamar sebuah indekos di Kecamatan Matuari, Bitung, Sulawesi Utara.

Korban yang merupakan pelajar kelas XII awalnya ditemukan tak bernyawa pada Senin (19/8) pukul 14.00 Wita.

Dari hasil penyelidikan, tersangka adalah Akri yang juga merupakan penghuni indekos setempat.

Awalnya pada Minggu (18/8/2024), korban dan tersangka berpapasan di tempat tinggal

Korban yang dikenal murah senyum ini, ewat di depan kamar tersangka dan melempar senyum.

Senyum itu membuat tersangka senang. 

Usai dapat senyuman dari korban, sore harinya tersangka mengintip korban dari plafon kamar korban.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved