Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Koperasi Merah Putih

Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih: Tidak Punya Hubungan Kekeluargaan dengan Perangkat Desa

Pengurus koperasi merah putih juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
SYARAT - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Salah satu syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih yaitu tidak punya hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa. 

TRIBUNMANAD.CO.ID - Koperasi Merah Putih mulai dibentuk di setiap desa se-Indonesia.

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan upaya untuk memperkuat ekonomi desa.

Hal ini pun ramai diperbincangkan publik.

Mulai dari gaji pengurus hingga syarat-syaratnya.

Beredar kabar terkait gaji yang akan diterima pengurus Koperasi merah Putih mencapai jutaan rupiah.

Namun hal itu kini dibantah oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi.

Budi Arie mengatakan kabar yang menyebut pengurus Kopdes Merah Putih akan menerima gaji Rp 8 juta per bulan tidak benar.

“Belum, belum ada,” kata Budi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Pernyataan itu menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat, padahal koperasi ini masih dalam tahap awal pembentukan. 

Ia mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyusun struktur organisasi dan regulasi dasar koperasi terlebih dahulu.

Meski belum ada ketetapan soal penghasilan, ia menekankan bahwa calon pengurus Kopdes Merah Putih akan melalui proses seleksi yang ketat.

Salah satu syarat utama adalah harus lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” ujarnya. 

Tak hanya itu, pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.

Ketentuan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Koperasi Bersifat Sukarela

Soal keanggotaan, Budi mengatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk bergabung dalam koperasi ini.

Prinsip koperasi tetap mengedepankan asas sukarela dan gotong royong.

Kendati demikian, pemerintah akan mendorong partisipasi aktif warga melalui berbagai insentif, seperti potongan harga saat berbelanja bagi anggota koperasi.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa perekrutan pengurus belum dibuka, sehingga pembahasan soal gaji juga belum menjadi prioritas saat ini. 

"Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," ujar Ferry.

Peluang untuk Pegawai Himbara

Program ini membuka peluang bagi pegawai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mendekati masa pensiun.

Mereka dapat dilibatkan sebagai manajer koperas di tingkat desa.

“Banyak sekali dari bank-bank Himbara juga siap memindahkan sebagian pegawainya yang mungkin nanti pensiun tinggal setahun-dua tahun, bisa juga masuk ke situ sebagai manajernya kalau memang terbuka,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Erick juga menyampaikan bahwa Himbara akan memberikan dukungan pembiayaan koperasi dalam bentuk plafon usaha, bukan dana tunai langsung. 

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa dengan menjadikan koperasi sebagai agen distribusi barang-barang kebutuhan pokok, seperti pupuk, elpiji, dan sembako. Saat ini, pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan awal.

Telah tayang di TribunJabar.id

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved