Bantuan Pemerintah
Berikut 5 Bantuan Stimulus Pemerintah Untuk Masyarakat, Berlaku Mulai Juni 2025
Ada 5 stimulan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat. Termasuk satu di antaranya adalah bantuan subsidi upah (BSU).
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah Indonesia berupaya membatu masyarakat untuk sejahtera.
Upaya tersebut berupa stimulus atau insentif ekonomi lain.
Ada 5 stimulan yang akan diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga: Daftar 6 Bantuan Pemerintah Meluncur di Bulan Juni: Diskon Listrik, BSU hingga Subsidi Motor Listrik
Termasuk satu di antaranya adalah bantuan subsidi upah (BSU).
Bantuan khusus untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan lain berupa diskon tarif listrik 50 persen.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.
Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain.
Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara.
Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Keempat, tambahan alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Sementara, stimulus kelima adalah perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor padat karya.
Serangkaian kebijakan stimulus ekonomi tersebut diputuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/5).
Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025.
“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga.
Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun ini menjadi krusial karena momen hari besar seperti Natal, tahun baru, Ramadhan, dan Idul Fitri telah berlalu, yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian itu lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Akhirnya Terungkap Alasan Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik Pelanggan Daya 450 VA - 900 VA |
![]() |
---|
Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan Jadi Subsidi Upah Rp 600 Ribu Pekerja dan Honorer |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik untuk Juni-Juli 2025 Batal Diberikan, Ini Program Penggantinya |
![]() |
---|
Segera Cair, Berikut 6 Bantuan Pemerintah Berupa Insentif, Mulai Diskon Listrik Hingga Subsidi Upah |
![]() |
---|
Akan Ada Bantuan Pemerintah untuk Pekerja, Cek Info Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.