Minut Sulawesi Utara
Fakta-Fakta Penertiban Pedagang Kaki Lima di Zero Point Minut, Satpol PP Apresiasi Sikap Kooperatif
Suasana di sekitar jalan Zero Point, Minahasa Utara, kini terlihat lebih rapi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
4. Dasar Penertiban: Aturan Daerah
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa tidak boleh ada aktivitas jualan di trotoar, bahu jalan, atau tempat umum yang tidak ditetapkan sebagai area berdagang.
Hal ini untuk menjaga kenyamanan, kelancaran lalu lintas, dan keindahan kota.
5. Sudah Disiapkan Tempat Jualan Baru
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah menyiapkan tempat alternatif di belakang pos penjagaan Zero Point.
Tempat ini dianggap lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, dan tetap strategis bagi pedagang.
"Kami mohon agar tidak kembali lagi berjualan di sekitar jalan zero poin, karena itu bukan tempat yang sebenarnya berjualan," jelas Olfy. (*)
Cerita Haru PPPK Minut Terima Gaji Perdana: Dari Tabungan hingga Biaya Anak Kuliah |
![]() |
---|
Sisi Lain Pemindahan Waruga di Wanua Tumaluntung Minut: Ada Bisik-Bisik ke Waruga Sebelum Diangkat |
![]() |
---|
5 Waruga Dipindahkan, Tokoh Adat Tumaluntung Minut Gelar Prosesi Adat di Kompleks Dotu Rotty |
![]() |
---|
Bupati Talaud Welly Titah: Terima Kasih Pak Bupati Minahasa Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta 2 Pendaki Gunung Klabat Asal Matungkas Minut yang Tersesat hingga Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.