Minut Sulawesi Utara
Fakta-Fakta Penertiban Pedagang Kaki Lima di Zero Point Minut, Satpol PP Apresiasi Sikap Kooperatif
Suasana di sekitar jalan Zero Point, Minahasa Utara, kini terlihat lebih rapi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
4. Dasar Penertiban: Aturan Daerah
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa tidak boleh ada aktivitas jualan di trotoar, bahu jalan, atau tempat umum yang tidak ditetapkan sebagai area berdagang.
Hal ini untuk menjaga kenyamanan, kelancaran lalu lintas, dan keindahan kota.
5. Sudah Disiapkan Tempat Jualan Baru
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sudah menyiapkan tempat alternatif di belakang pos penjagaan Zero Point.
Tempat ini dianggap lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, dan tetap strategis bagi pedagang.
"Kami mohon agar tidak kembali lagi berjualan di sekitar jalan zero poin, karena itu bukan tempat yang sebenarnya berjualan," jelas Olfy. (*)
Jadwal Lomba Paduan Suara Big dan Small HUT ke-91 GMIM Bersinode di Minut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Wagub Sulut Lepas Ekspor Perdana Produk Turunan Kelapa dari Minut, Nilainya Rp 800 Miliar |
![]() |
---|
Akhirnya Sejumlah Titik Jalan Lubang di Seputaran Tugu Zero Point Minut Ditambal |
![]() |
---|
Kisah Konten Kreator Jadi Peternak Sapi di Minut, Kini Sukses Raih 3 Juara di Lomba Roda Sapi |
![]() |
---|
Warga Minut Keluhkan Bau Busuk, Banyak yang Buang Sampah di Jalanan Desa Watudambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.