Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tahanan Polda Sulut Meninggal

Penjelasan Polda Sulut Terkait Meninggalnya Seorang Tahanan di RSUP Prof. Kandou

Kabid Humas Polda Sulut memberikan penjelasan terkait seorang tahanan yang meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribun Manado
POLDA SULUT - Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan memberikan penjelasan terkait seorang tahanan yang meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou. Sebelumnya telah viral kabar seorang tahanan Polda Sulut meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, memberikan tanggapan terkait meninggalnya seorang tahanan inisial HK.

HK meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou, Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (14/05/2025) kemarin, sekira pukul 19.00 Wita.

Dalam unggahan di media sosial, dijelaskan bahwa HK ditahan penyidik Polda Sulut terkait kasus tanah dan dituduhkan membuat surat keterangan palsu ahli waris.

AKBP Hasibuan pun menanggapi terkait meninggalnya HK. Ia menjelaskan awal mula penanganan perkara tersebut. 

Yakni, adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij

“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Kemudian kasus berjalan lancar dan dinyatakan P21 pada 19 Desember 2024. 

Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif,” kata AKBP Hasibuan, Kamis (15/5/2025) siang, di Mapolda Sulut.

Karena tersangka tidak kooperatif, lanjutnya, sehingga dikeluarkan surat DPO, kemudian pada tanggal 25 Maret 2025 tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.

“Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujar AKBP Hasibuan, saat doorstop di depan sejumlah awak media.

AKBP Hasibuan melanjutkan, dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada suatu penyakit, katanya masalah penyempitan pembuluh darah, kemudian ada keluhan, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.

“RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan.

Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya.

Kita dapat kabar pada tanggal 15 Mei 2025, tersangka HK meninggal dunia,” tuturnya.

Perwira 3 Bunga Melati Polri ini kembali menegaskan bahwa tersangka ditahan karena tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO.

Setelah tertangkap kemudian dilakukan penahanan dan dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi.

“Artinya dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” jelas AKBP Hasibuan.

Sementara itu terkait adanya surat P21a dari pihak kejaksaan ke penyidik, beberapa waktu yang lalu, juga dibenarkan oleh Kabid Humas AKBP Hasibuan.

“Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka.

Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya,” terangnya.

Kabid Humas menyampaikan, turut berdukacita atas meninggalnya HK.

“Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK.

Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” jelas AKBP Hasibuan.

Baru-baru ini viral di media sosial facebook tentang meninggal tahanan HK atau Hendry Allan Koloay (48) di RS Kandou.

Identitas Tahanan Polda Sulut yang Meninggal Dunia di RS Kandouw. Viral di Media Sosial. Hendry Allan Koloay (48).
Identitas Tahanan Polda Sulut yang Meninggal Dunia di RS Kandouw. Viral di Media Sosial. Hendry Allan Koloay (48). (Dok. Media Sosial/Akun Postingan Rull Jo)

Terinformasi korban sebelumnya ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut meskipun dalam kondisi sakit.

Kematian almarhum Allan ini pun menjadi viral di media sosial. (Ren)

-

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved