Tahanan Polda Sulut Meninggal
Identitas Tahanan Polda Sulut yang Meninggal Dunia di RSUP Prof. Kandou, Viral di Media Sosial
Identitas tahanan Polda Sulut yang meninggal dunia di RS Kandouw. Kasus kematiannya telah viral di media sosial.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang tahanan Polda Sulawesi Utara (Sulut) meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou, Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara pada Rabu (14/05/2025) pukul 19.00 WITA.
Belakangan tahanan tersebut diketahui bernama Hendry Allan Koloay (48).
Terinformasi korban sebelumnya ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut meskipun dalam kondisi sakit.
Kematian almarhum Allan ini pun menjadi viral di media sosial.
Dalam postingan di media sosial, dijelaskan bahwa Allan ditahan penyidik Polda Sulut terkait kasus tanah dan dituduhkan membuat surat keterangan palsu ahli waris.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, memberikan tanggapan terkait meninggalnya HK, l.
AKBP Hasibuan menjelaskan awal mula penanganan perkara tersebut.
Yakni, adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij
“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Kemudian kasus berjalan lancar dan dinyatakan P21 pada 19 Desember 2024.
Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif,” kata AKBP Hasibuan, Kamis (15/5/2025) siang, di Mapolda Sulut.
Karena tersangka tidak kooperatif, lanjutnya, sehingga dikeluarkan surat DPO, kemudian pada tanggal 25 Maret 2025 tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.
“Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujar AKBP Hasibuan, saat doorstop di depan sejumlah awak media.
Lanjut AKBP Hasibuan, dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada suatu penyakit, katanya masalah penyempitan pembuluh darah, kemudian ada keluhan, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.
“RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan.
Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya.
Penjelasan Polda Sulut Soal Kematian Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah |
![]() |
---|
Terungkap Kronologi Meninggalnya Tahanan Polda Sulut Hendry Koloay, Dibeber Kabid Humas |
![]() |
---|
Penjelasan Polda Sulut Terkait Meninggalnya Seorang Tahanan di RSUP Prof. Kandou |
![]() |
---|
Viral, Tahanan Polda Sulut Meninggal Dunia di RSUP Kandouw Manado, Ini Kata Kabid Humas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.