Pilkada Talaud
Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Umumkan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada Talaud
Pembacaan putusan ini akan berlangsung pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 15:00 WIB yang bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, hari ini Rabu (14/5/2025).
Sidang pembacaan putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, dan menjadi momen penentu atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024 lalu.
Agenda ini menjadi perhatian masyarakat Talaud, terutama para pendukung pasangan calon yang bersengketa, karena akan menentukan keabsahan hasil Pilkada serta siapa yang resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca juga: Sikap Pastoral GERMITA Jelang Putusan MK Terkait Pilkada Talaud: Hormati Hasil Tanpa Provokasi
Pembacaan putusan ini akan berlangsung pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 15:00 WIB yang bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Sebelumnya, MK telah menggelar serangkaian sidang pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta memeriksa dokumen yang diajukan para pihak pada Kamis (8/5/2025).
Sidang lanjutan Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo (Pemohon) menghadirkan dua orang saksi yaitu Djohan Parangka dan Abner Umbeang, serta dua Ahli yakni Zainal Arifin Mochtar dan Ilham Saputra.
Sementara KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Termohon) menghadirkan Alten Pianseet Banera dan Olgha Theresia Banua.
Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 3 Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan (Pihak Terkait) mendatangkan Jhon Tatura, Theresia Katiho, dan Juani Potolau.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil yang dibacakan hari ini akan menjadi dasar bagi KPU Talaud untuk menetapkan kepala daerah terpilih secara resmi.
Berikut link nonton Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024:
>>>>LINK MAHKAMAH KONSTITUSI
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Pilkada Talaud
PSU
Mahkamah Konstitusi
sidang MK
Putusan MK
perselisihan hasil pilkada
Welly Titah
Irwan Hasan
Talaud Sejuk Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, Irwan Hasan Tulis Pesan Seorang Negarawan |
![]() |
---|
Gerak Cepat, DPRD Talaud Siapkan Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030 |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Kepemimpinan Welly Titah dan Anisya Bambungan Harus Dirangkai dengan Rekonsiliasi |
![]() |
---|
Pilkada Usai, KPU Segera Kukuhkan Welly Titah-Anisya Bambungan Bupati dan Wabup Talaud Terpilih |
![]() |
---|
Anisya Gretsya Bambungan: Ini Kemenangan Rakyat dan Demokrasi, Saatnya Bersatu Membangun Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.