Gaji ke 13 PNS
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025
Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan pensiun masing-masing.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin, 3 Juni 2024.
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan pangkat, golongan, dan jabatan yang mereka emban.
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara, sekaligus membantu meringankan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga: Info Cuaca Sulawesi Utara Rabu 30 April 2025, Ada 7 Daerah Diguyur Hujan Petir di Hari Ini
Selain itu, gaji pokok dan tunjangan para PNS juga mengalami kenaikan tahun ini, sebagaimana telah diatur dalam regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13.
Ada sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan ini, biasanya terkait dengan status kepegawaian atau sanksi administratif tertentu.
Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan pensiun masing-masing.
Bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang berstatus PNS atau pensiunan, informasi ini tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu.
Pastikan Anda mengetahui syarat dan ketentuannya agar tidak keliru saat dana cair bulan depan.
Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13
Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:
Gaji ke 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS, PPPK, TNI dan Polri yang Tidak Akan Menerimanya |
![]() |
---|
Akan Cair Awal Bulan, Segini Besaran Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan yang Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025, Pegawai Golongan XVII Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.