Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 PNS

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025

Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan pensiun masing-masing.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Shutterstock via Tribunnews.com-Arsip
GAJI 13 - Ilustrasi Uang. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 mulai Senin, 3 Juni 2024.

Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan pangkat, golongan, dan jabatan yang mereka emban.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara, sekaligus membantu meringankan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Baca juga: Info Cuaca Sulawesi Utara Rabu 30 April 2025, Ada 7 Daerah Diguyur Hujan Petir di Hari Ini

Selain itu, gaji pokok dan tunjangan para PNS juga mengalami kenaikan tahun ini, sebagaimana telah diatur dalam regulasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13.

Ada sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan ini, biasanya terkait dengan status kepegawaian atau sanksi administratif tertentu.

Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan pensiun masing-masing.

Bagi masyarakat yang memiliki keluarga atau kerabat yang berstatus PNS atau pensiunan, informasi ini tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Pastikan Anda mengetahui syarat dan ketentuannya agar tidak keliru saat dana cair bulan depan.

Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13

Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved