Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
VONIS AGUS - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan nama Agus Buntung, resmi dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu 

JPU Ricky Febriandi menjelaskan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ujar Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir Tribun Lombok.

Menurut Ricky, Agus juga selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.

Bahkan, Agus tak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.

"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," ungkap Ricky.

Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Penasihat hukum terdakwa, M Alfian mengungkapkan, Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian, dilansir Tribun Lombok.

Alfian mengatakan, pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.

Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.

Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved