Viral Medsos
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan nama Agus Buntung, resmi dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa jika Agus tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Menjelang pembacaan tuntutan, Agus sempat mengirimkan pesan emosional kepada istrinya, Ni Luh Nopianti, sebagai bentuk permintaan maaf sekaligus dukungan moril.
Baca juga: Breaking News - Ketua MUI Minahasa Sulut Berpulang, Bupati Robby Dondokambey Melayat Ke Rumah Duka
"Tetap bersabar selama saya di dalam tahanan," ujar Agus, menyadari nasib hukumnya akan segera ditentukan.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir Tribun Lombok via Tribunnews.
"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum.
Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.
Keluarga Agus menegaskan setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.
Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.
Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
JPU Ricky Febriandi menjelaskan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.
"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ujar Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir Tribun Lombok.
Menurut Ricky, Agus juga selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.
Bahkan, Agus tak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.
Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.
"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," ungkap Ricky.
Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Penasihat hukum terdakwa, M Alfian mengungkapkan, Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.
"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian, dilansir Tribun Lombok.
Alfian mengatakan, pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.
"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.
Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.
Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.
Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Agus Buntung
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara
Istri Agus Buntung
pelecehan seksual
I Wayan Agus Suartama
Ni Luh Nopiyanti
Fenomena Bendera Bajak Laut One Piece Viral, Simbol Perlawanan atau Ekspresi Kreatif? |
![]() |
---|
Sosok Memed yang Dijuluki Thomas Alva Edi Sound Penemu Sound Horeg, Ternyata Bukan Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Lutfi Haryono Pengemis di Gorontalo Dikantongi Uang Rp5,7 Juta, Dulu Viral karena Saldo Ratusan Juta |
![]() |
---|
Sosok Connie Francis Penyanyi Pretty Little Baby, Alami Kisah Tragis dan Meninggal di Usia 87 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Sahdan Arya Maulana, Ketua RT Termuda yang Viral Cor Jalan Rusak, Ingin Jadi Gubernur Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.