Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Praperadilan Ketua Sinode GMIM Hein Arina Dijadwalkan Besok 5 Mei 2025 di Pengadilan Manado
Tim hukum telah menyiapkan bukti kuat, dan sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Ketua Sinode GMIM Hein Arina menyampaikan perkembangan kasus yang menimpa kliennya ini.
Salah satu kuasa Hukum Hein Arina bernama Janes Palilingan mengatakan timnya sudah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk mempersiapkan ahli untuk memberikan pandangan terkait perkara ini.
Ia mengatakan tim hukum kami akan bertambah kurang lebih 100 pengacara untuk mempersiapkan langkah atau upaya lain yang disebut upaya hukum.
Menurut Palilingan, langka ini dilakukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polda Sulut tidak sesuai prosedur.
Ia juga menyebutkan tim hukum Hein Arina akan akan mengambil langkah upaya hukum terhadap penyidik Polda Sulut, lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Manado.
Tim hukum telah menyiapkan bukti kuat, dan sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.
"Pihaknya telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor: 09/Pid.Pra/2025/PNMnd," sebutnya.
Palilingan membeberkan jadwal sidang akan dilaksanakan 5 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Manado.
"kami berharap, Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini," pungkasnya.
Ia menambahkan terkait apa yang menjadi materi dari Penyidik Polda Sulut, kami akan uji apakah benar tahapan proses penyidikan sudah dilakukan profesional atau benar menurut hukum.
"Tim sudah melakukan koordinasi dan rapat intens. Sebab, ada temuan dan ada beberapa tahapan tidak sesuai KUHAP dan tidak sesuai Perka Polri.
Ia meninta publik untuk mengawal bersama.
"Kami juga akan meminta klien kami jika ada tahapan yang diminta oleh Polda Sulut untuk selalu berkoordinasi dengan kami,” tambah Palilingan.
Pesan Hein Arina
Pesan Ketua Sinode GMIM Hein Arina disampaikan Pdt Billy Yohanes saat menjenguk di ruang tahanan Polda Sulut Selasa (29/4/2025).
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, JPU Hadirkan Eks Inspektur Sulut Mecky Onibala Sebagai Saksi |
![]() |
---|
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Keterangan Saksi Albert Mamarimbing |
![]() |
---|
Breaking News: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Dilanjutkan di PN Manado, Hanya Ada 4 Terdakwa |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Bakal Digelar 2 Kali Sepekan |
![]() |
---|
Hakim Ketua Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Tegur Keras Saksi Melky Matindas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.