Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

May Day 2025

Tuntutan Buruh May Day 2025: dari Hapus Outsourcing, Upah Layak hingga Satgas PHK

Kamis 1 Mei 2025, buruh di seluruh Indonesia akan mengusung enam isu utama yang akan mereka suarakan. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
HARI BURUH - Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Tuntutan Buruh May Day 2025: dari Hapus Outsourcing, Upah Layak hingga Satgas PHK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa pada peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Kamis 1 Mei 2025, buruh di seluruh Indonesia akan mengusung enam isu utama yang akan mereka suarakan. 

Acara peringatan tersebut akan digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, dan diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan buruh yang berasal dari berbagai sektor.

Dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025), Said Iqbal mengungkapkan bahwa isu pertama yang akan dibawa oleh buruh adalah penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

“Outsourcing telah menyebabkan banyak pekerja kehilangan hak-hak dasar mereka dan tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sulut YSK Kunjungi Bank SulutGo Cabang Jakarta: Sudah Bagus, Kedepan Lebih Baik

Selain itu, para buruh juga akan menuntut upah yang layak sebagai isu kedua.

Said Iqbal menekankan bahwa upah yang diterima buruh saat ini masih belum mencerminkan kebutuhan hidup yang layak, terutama di tengah inflasi yang terus meningkat.

Poin ketiga yang akan disuarakan adalah bentuk Satgas PHK.

Buruh menuntut agar pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dilakukan secara semena-mena dan tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja yang terdampak.

Selanjutnya, para buruh berharap pemerintah dapat segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.

Mereka menegaskan bahwa RUU tersebut harus benar-benar melindungi hak-hak buruh dan bukan hanya menjadi bagian dari kebijakan omnibus law yang mereka anggap lebih menguntungkan pihak pengusaha.

Tak kalah penting, buruh juga akan menuntut agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Said Iqbal menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang sering kali terlupakan dan diperlakukan tidak adil.

Dengan menyuarakan enam isu tersebut, Said Iqbal berharap dapat membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan buruh di Indonesia.

Hari Buruh Internasional 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Said dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved