Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kejari Bitung Lelang 6 Kapal Hasil Rampasan Tindak Pidana Perikanan, Tak Dipungut Biaya

“Dalam waktu dekat kami akan melelang enam unit kapal barang rampasan perkara perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yadyn.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
KEJARI BITUNG - Ilustrasi Pelabuhan Bitung. Kejari Bitung bakal melelang enam kapal barang yang merupakan sitaan tindak pidana perikanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli kapal di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam waktu dekat akan melelang enam unit kapal barang hasil rampasan dari perkara tindak pidana perikanan

Lelang ini dilakukan setelah seluruh perkara hukum yang menyertainya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Yadyn Palebangan menyampaikan bahwa pelelangan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Dalam waktu dekat kami akan melelang enam unit kapal barang rampasan perkara perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yadyn ketika ditemui, Kamis (24/4/2025).

Pelelangan akan dilakukan tanpa memungut biaya dari peserta.

Seluruh hasil penjualannya akan langsung disetorkan ke kas negara. 

"Ini bentuk akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang rampasan negara,” katanya.

KEJARI BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan memantau penjualan solar yang merupakan barang sitaan Kejari Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (24/4/2025). Hasil penjualan bakal disetor ke kas negara.
KEJARI BITUNG - Kajari Bitung Yadyn Palebangan memantau penjualan solar yang merupakan barang sitaan Kejari Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (24/4/2025). Hasil penjualan bakal disetor ke kas negara. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

Informasi terkait jadwal lelang serta prosedurnya akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak maupun daring.

“Kami pastikan proses ini terbuka untuk umum. Semua informasi akan kami sampaikan lewat media cetak, dan online,” ujarnya.

Jual 330 Liter Solar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung bakal menjual barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (24/4/2025).

Penjualan dilaksanakan di Gazebo Adhyaksa Kantor Kejari Bitung, Jalan Sam Ratulangi Nomor 45, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Barang rampasan tersebut terdiri atas beberapa unit telepon genggam dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 330 liter.

Solar sebanyak 330 liter bernilai Rp 2.066.000.

Baca juga: Festival Lampion Paskah GMIM Bethesda Tumaratas Minahasa Jadi Agenda Wisata Rohani Unggulan di Sulut

Baca juga: Cuaca Ekstrem dan Alat Tradisional Hambat Aktivitas Nelayan di Manado: Harap Dapat Bantuan Mesin

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved