Bitung Sulawesi Utara
Kejari Bitung Lelang 6 Kapal Hasil Rampasan Tindak Pidana Perikanan, Tak Dipungut Biaya
“Dalam waktu dekat kami akan melelang enam unit kapal barang rampasan perkara perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yadyn.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
KEJARI BITUNG - Ilustrasi Pelabuhan Bitung. Kejari Bitung bakal melelang enam kapal barang yang merupakan sitaan tindak pidana perikanan.
Yadyn Palebangan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjualan tersebut terbuka untuk umum.
“Seluruh hasil penjualan langsung ini akan disetorkan langsung ke kas negara," ucap Yadyn ketika ditemui, Kamis (24/4/2025).
Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang rampasan.
Penjualan barang rampasan oleh kejaksaan merupakan langkah nyata.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.