Bitung Sulawesi Utara
Kejari Bitung Lelang 6 Kapal Hasil Rampasan Tindak Pidana Perikanan, Tak Dipungut Biaya
“Dalam waktu dekat kami akan melelang enam unit kapal barang rampasan perkara perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yadyn.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
KEJARI BITUNG - Ilustrasi Pelabuhan Bitung. Kejari Bitung bakal melelang enam kapal barang yang merupakan sitaan tindak pidana perikanan.
Yadyn Palebangan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjualan tersebut terbuka untuk umum.
“Seluruh hasil penjualan langsung ini akan disetorkan langsung ke kas negara," ucap Yadyn ketika ditemui, Kamis (24/4/2025).
Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang rampasan.
Penjualan barang rampasan oleh kejaksaan merupakan langkah nyata.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
UPTD Samsat Bitung Gelar Operasi Taat Pajak, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
AKP Ahmad Anugerah Minta Warga Bitung yang Jadi Korban Investasi Aplikasi Bodong Lapor ke Polres |
![]() |
---|
Dapat Bantuan Sembako, Warga Bitung: Terima Kasih Keluarga Besar Fakultas Hukum Unsrat dan IAFHUB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.