Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polisi di Manado Sulut Ungkap Modus Baru Penyelundupan Miras: Cap Tikus Berkedok Minyak Goreng

Pria asal kampung Para, Kabupaten Sangihe, provinsi Sulawesi Utara mengemas minuman keras ilegal Cap Tikus dalam dus minyak goreng.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
MIRAS ILEGAL - Aparat Polsek Pelabuhan Polresta Manado bekuk terduga pelaku penyelundupan miras ilegal di Pelabuhan Manado belum lama ini. Modus baru terungkap: cap tikus berkedok minyak goreng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - YSP (37) cukup cerdik. Pria asal kampung Para, Kabupaten Sangihe, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini mengemas minuman keras ilegal Cap Tikus dalam dus minyak goreng.

Tujuannya untuk mengelabui aparat. Barang tersebut rencananya akan diselundupkan dari Manado via pelabuhan Manado.

Namun aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Manado tak mudah dikelabui.

Aksi tersebut berhasil tercium berkat informasi dari Safri Sandag, anggota Polsek Wenang.

Sandag menginformasikan mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi miras dan telah diangkut ke atas kapal tujuan Talau di pelabuhan Manado.

Aparat yang terdiri dari personel gabungan dari Polsek Pelabuhan Manado dan Polsek Wenang bergerak cepat.

Selasa (22/4/2025) sekira pukul 21.30 Wita, aparat naik ke kapal dan berhasill menemukan Cap Tikus dalam kardus Minyak Kita milik YSP di dalam loker ruang komando kapal.

Terdapat delapan dus berisi Cap Tikus kemasan plastik bening ukuran 12,5 liter, dengan total keseluruhan mencapai seratus liter.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, Ipda Juan A.V Rumbajan menuturkan, barang bukti kini telah diamankan di di Mako Polsek Pelabuhan Manado untuk proses lebih lanjut. 

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado terkait penemuan ini," katanya.

Sebut dia, aparat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan miras ilegal ini.

Mereka adalah YSP (37), yang beralamat di Kampung Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang diduga sebagai pemilik miras.

Dua lainnya adalah BS (19) dan AAL (20), yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas mengangkat paket miras ke atas kapal. 

"Keduanya juga berasal dari wilayah kepulauan Sangihe dan Talaud," kata dia.

Ungkap dia operasi pemberantasan miras, senjata tajam, barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved