Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Larangan Tanpa Aturan, Polemik Hukum Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah 

Tidak adanya regulasi baru yang mencabut atau mengubah Permendagri ini menyebabkan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum).

|
Kolase
BASO AFFANDI - Direktur Eksekutif Barometer Suara Indonesia, Baso Affandi. Opini tentang Larangan Tanpa Aturan, Polemik Hukum Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah. 

Oleh: Baso Affandi, SH

Direktur Eksekutif Barometer Suara Indonesia

DARI sudut tempat ngopi seputaran lapangan Tikala Kota Manado, saya membaca pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, tentang larangan pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli oleh kepala daerah pasca 20 Februari 2025.

Hal ini membuat saya makin penasaran karena menimbulkan pertanyaan fundamental dari perspektif hukum tata negara dan administrasi publik.

Meski memiliki tujuan efisiensi dan penataan kepegawaian daerah, pernyataan tersebut belum sepenuhnya didukung regulasi positif yang eksplisit dan mengikat.

Kekosongan Hukum

Larangan pengangkatan staf khusus baru tidak memiliki dasar hukum yang spesifik.

Hingga saat ini, Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 masih berlaku dan memberikan dasar hukum bagi kepala daerah untuk mengangkat staf khusus.

Pasal 2 menyebutkan secara eksplisit bahwa pengangkatan staf khusus diperbolehkan, dan Pasal 5 mengaturnya dengan prinsip kehati-hatian fiskal.

Tidak adanya regulasi baru yang mencabut atau mengubah Permendagri ini menyebabkan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum), yang secara akademis dan normatif menimbulkan ambiguitas dan potensi ketidaktertiban hukum dalam pelaksanaannya.

Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, prinsip lex superior derogat legi inferiori menyatakan bahwa aturan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 

Namun yang terjadi saat ini adalah larangan bersifat lisan atau instruksional yang tidak dituangkan dalam regulasi resmi setingkat atau lebih tinggi dari Permendagri 134/2018.

Dalam hukum administrasi negara, pembatasan terhadap kewenangan pejabat publik, apalagi kepala daerah yang memiliki mandat konstitusional, wajib dituangkan dalam bentuk peraturan hukum yang formal, bukan sekadar pernyataan atau kebijakan bersifat sementara.

Kerap Disalahpahami

Beberapa peraturan yang sering dikutip sebagai dasar larangan, seperti:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved