Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Kronologi 420 Botol Cap Tikus di Bitung Gagal Diselundupkan ke Maluku Utara, Semua Berawal dari Ini

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral, yang seluruhnya mengandung Cap Tikus.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Humas Polres Bitung
GAGAL - Anggota Polres Bitung saat menyita ratusan liter Cap Tikus asal Sulawesi Utara yang hendak diselundupkan ke Maluku Utara. Lokasi di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan botol berisi cap tikus gagal diselundupkan ke wilayah Maluku Utara.

Total ada 420 botol berisi cap tikus kini diamankan polisi.

Awal mula sampai cap tikus itu diamankan pun terungkap.

Minuman itu ditemukan di dalam kapal motor yang bersandar di Dermaga Pos Enam, Aertembaga, Kota Bitung, oleh Satresnarkoba Polres Bitung pada Senin (21/4/2025) sore.

Kapal bernama KLM Sumber Buana itu tengah bersiap untuk berlayar saat polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 14.30 WITA.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kapal tersebut.

"Kami menerima informasi dari warga tentang pengangkutan Cap Tikus dalam jumlah besar yang hendak dikirim ke Kepulauan Sula, Mangoli, Maluku Utara," kata Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat mewakili Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.

GAGAL - Anggota Polres Bitung saat menyita ratusan liter Cap Tikus asal Sulawesi Utara yang hendak diselundupkan ke Maluku Utara. Lokasi di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (21/4/2025).
GAGAL - Anggota Polres Bitung saat menyita ratusan liter Cap Tikus asal Sulawesi Utara yang hendak diselundupkan ke Maluku Utara. Lokasi di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (21/4/2025). (Humas Polres Bitung)

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sepuluh karung besar berisi 420 botol air mineral, yang seluruhnya mengandung Cap Tikus.

"Total volume mencapai 265 liter. Barang tersebut disembunyikan di dalam kamar nahkoda kapal," ucap Iptu Trivo Datukramat.

Identitas nahkoda diketahui bernama Mahadir (36), warga Dusun Kampung Baru, Desa Batu Atas Timur, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mahadir diduga bukan kali pertama melakukan pengiriman ilegal.

"Ini adalah kali kedua yang bersangkutan terlibat. Pada November tahun lalu, ia juga diduga mengirim Cap Tikus ke daerah yang sama. 

Kami anggap ini sebagai pelanggaran serius karena berkaitan dengan keamanan publik dan potensi gangguan sosial," terang Iptu Trivo Datukramat

Kasat menambahkan, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas, serta sedang menyusun laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Trivo juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

Ia mengajak warga untuk terus bersinergi dengan aparat dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal.

"Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat efektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di jalur pelayaran rakyat yang rawan disalahgunakan," ujarnya.

Seperti diketahui, Cap Tikus merupakan minuman keras tradisional hasil fermentasi yang umum ditemukan di wilayah Sulawesi.

Meskipun mengandung nilai budaya, peredarannya secara ilegal tanpa izin kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan risiko kesehatan dan dampaknya bagi masyarakat.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved