Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 ASN

Besaran Gaji ke 13 ASN 2025, Simak Jadwal Pencairannya, Sudah Ada Peraturan Pemerintah

Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.

Editor: Alpen Martinus
Int/kolase ist
GAJI ke 13: Ilustrasi ASN. Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 pada Juni 2025. 

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Besaran tersebut telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seiring diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang juga memuat penyesuaian gaji pokok.

Bagaimana dengan CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13 dan THR.

Hak ini diberikan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Pencairan dilakukan serentak bersama PNS aktif pada bulan Juni 2025.

Tunjangan Lain untuk PPPK dan ASN

Selain gaji pokok dan gaji ke-13, PPPK dan ASN juga menerima berbagai tunjangan seperti:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan fungsional atau struktural

Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)

Gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai Juni, mencakup PNS, CPNS, PPPK, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.

Pemerintah berharap bantuan ini mampu meningkatkan daya beli serta membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved