Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13 ASN

Simak Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Cair Bulan Juli 2022?

Simak masing-masing daftar besaran gaji ke-13 yang kabarnya dijadwalkan cair pada Juli 2022.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Ist
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sebelumnya, Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Gaji ke-13.

Di sisi lain, Sri Mulyani telah menyiapkan dana di tiga pos berbeda.

Tiga pos tersebut adalah Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dalam jabatan fungsional Pemerintah Kota Bitung:
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dalam jabatan fungsional Pemerintah Kota Bitung: (HO)

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved